Kronologi Kasus Edit Foto Kelewat Cantik yang Bawa Evi Apita Maya Digugat Caleg Lain ke MK

Kasus gugatan sengketa Pemilu 2019 dengan termohon calon anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya kini tengah berproses di Mahkamah

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/IDHAM KHALID
Caleg DPD RI terpilih Evi Apita Maya, yang digugat karena foto editan yang dianggap terlalu cantik dan di luar batas kewajaran. 

Kronologi Kasus Edit Foto Kelewat Cantik yang Bawa Evi Apita Maya Digugat Caleg Lain ke MK

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus gugatan sengketa Pemilu 2019 dengan termohon calon anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.

Evi digugat oleh pemohon Prof Dr Farouk Muhammad, pesaingnya dalam Pemilu 2019 lalu karena Evi dianggap mengedit fotonya secara berlebihan.

Berikut rangkuman kasus edit foto Evi berlebihan sebagaimana dirangkum dari Kompas.com, Kamis (18/7/2019):

Baca: Video Muslim Cs dari SMB yang Keroyok Anggota TNI di WKS Jambi Ditangkap, 45 Orang & Puluhan Sajam

Baca: Gara-gara Edit Foto di Surat Suara Berlebihan, Evi Apita Caleg Wanita NTB Ini Digugat ke MK

Baca: Ramalan Zodiak Jumat 19 Juli 2019 - Libra Pikirkan Karir, Keuangan Leo Membaik, Gemini Jaga Lisanmu!

1. Awal Mula Kasus

Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/5/2019), ada pengaduan dari saksi calon anggota DPD RI, Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri terkait kecurangan pemilu.

Caleg terpilih DPD NTB, Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh caleg lainnya, Farouk Muhammad karena foto cantiknya di kertas suara adalah hasil dari editan yang berlebihan.
Caleg terpilih DPD NTB, Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh caleg lainnya, Farouk Muhammad karena foto cantiknya di kertas suara adalah hasil dari editan yang berlebihan. (KOMPAS.com/IDHAM KHALID - Dok. KPU NTB)

Dalam laporan KPU, Evi diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako saat kampanye dan pemalsuan foto untuk meraih suara terbanyak. Evi dituduh menggunakan foto lama sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPD RI.

"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," kata komisioner KPU NTB Syamsudin.

Farouk kemudian menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU ke MK.

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.

Sehingga, hal ini dapat disebut sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Baca: Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin & Asiang Ditahan KPK Secara Terpisah, Giliran yang Lain?

Baca: Ingin Doa Dikabulkan Allah SWT, Mulai Dengan Salat Tahajud di Sepertiga Malam

2. Tanggapan Evi

Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) Evi Apita Maya membantah telah memanipulasi masyarakat dengan mempercantik fotonya pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 lalu.

Menurut Evi, wajar apabila setiap peserta pemilu menampilkan foto wajah terbaik dalam APK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved