Sang Nenek Pingsan Lihat Posisi Er di Kamar, Pria Bejat Setubuhi Anak Kandung Berusia 16 Tahun
Setelah mengetahui kejadian tersebut, sang nenek mendadak pingsan. Dia kaget mengetahui perbuatan yang dilakukan anak kandungnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, sang nenek mendadak pingsan. Dia kaget mengetahui perbuatan yang dilakukan anak kandungnya.
TRIBUNJAMBI.COM, LAMPUNG - Perbuatan seorang ayah berinisial Er (36) ini sangat biadab.
Warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, ini tega menyetubuhi secara paksa anak kandungnya, DA yang berumur 16 tahun.
Aksi bejat Erwanto bukan cuma sekali, tapi sudah dua kali. ( suami biadab )
Beruntung aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku usai memperkosa DA pada Sabtu (13/07) kemarin.
Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Abdul Malik, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, perilaku bejat tersangka terakhir terjadi pada Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 05.30 wib.
"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka, lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/7/2019).
Baca Juga
Suami Buntuti Istri Masuk Penginapan, Tunggu 1 Jam di Depan Kamar, Hati Teriris-iris saat Melihatnya
Janda 40 Tahun Asal Jakarta Rela ke Jambi untuk Temui Brondong 17 Tahun, Kuat 4 Hari di Kamar Terus
Jasmine Pakai Hotpants Buka Pintu, Pakai Kode Open Bo Akses Prostitusi Hotel Bintang di Jambi
Aksi bejat yang dilakukan pelaku terungkap setelah istrinya YA (35), menangkap basah perbuatan pelaku ketika sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan anak kandungnya.
Ketika itu istri pelaku baru bangun dari tidur.
Melihat kejadian tersebut, sontak saja ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya.
Tidak lama kemudian keluarga dan ibu kandung suaminya (nenek) tiba di rumah.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu pelaku (si nenek) mendadak pingsan.
Karena ibu kandung pelaku pingsan, pelaku lalu mengantarkannya pulang ke rumah orangtuanya itu.
Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk melarikan diri dan bersembunyi.