Pernyataan Tegas Mahfud MD dan Moeldoko tentang Kepulangan Rizieq Shihab dan Rekonsiliasi
Pernyataan Tegas Mahfud MD tentang Kepulangan Rizieq Shihab, Tetap Harus Dipertanggungjawabkan
Pernyataan Tegas Mahfud MD tentang Kepulangan Rizieq Shihab, Tetap Harus Dipertanggungjawabkan
TRIIBUNJAMBI.COM - Persoalan kepulangan Rizieq Shihab dan syarat rekonsiliasi mendapat sorotan dari Mahfud MD.
Beberapa waktu lalu Sekjen Partai Gerindra membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan pimpinan Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Persoalan itu juga menjadi perhatian Mahfud MD.
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan rekonsiliasi jangan dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.
Baca Juga
Siapa Sebenarnya Rudy Badil? Anggota Warkop DKI, Teman Dekat Soe Hok Gie dan Wartawan Kompas
Sejarah Awal Warkop DKI sejak 1970-an, Pertemuan Indro dengan Dono, Kasino, Rudy dan Nanu
Ternyata Dibalik Kompaknya Warkop DKI, Indro Beberkan Konflik Besar yang Terjadi
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik. Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, penegakan hukum adalah penegakan hukum," kata Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).
Ia menanggapi soal kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga.
Menurut Mahfud, Rizieq Shihab boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air.
Namun, Mahfud mengingatkan, Rizieq tidak boleh lari dari urusan hukum yang menjeratnya.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Sebelumnya, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan pimpinan Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Adapun Rizieq pernah menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.
Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.