Tak Terima Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Kivlan Zen Cekcok dengan Hakim

"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 juli 2019," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selat

Editor: Suci Rahayu PK
Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun 

Tak Terima Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Kivlan Zen Cekcok dengan Hakim

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan dengan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, harus ditunda hingga Senin tanggal 22 Juli 2019 mendatang.

Hakim Ketua Achmad Guntur mengatakan sidang harus ditunda lantaran termohon dalam kasus ini, yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan.

"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 juli 2019," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baca: Tiba-tiba Rey Utami dan Pablo Berubah Haluan, Kini Dukung Fairuz, Mengaku Sangat Marah

Baca: Tercatat Jadi KO Sepanjang Sejarah UFC, Jorge Masvidal Hajar Ben Askren dalam 5 Detik

Baca: Sinopsis The Secret Life of My Secretary Eps 9-10 - Gugup, Min Ik Lihat Semua Wajah, Nasib Gal Hee?

Pihak pemohon yang diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum awalnya mengusulkan agar sidang dilanjutkan hari Rabu atau Kamis depan.

Namun hakim menolak lantaran minimal harus ada jeda tiga hari dahulu dari sidang sebelumnya.

Mendengar hal itu, Tonin pun meminta sidang agar dilakukan Jumat (12/7).

Guntur ternyata kembali menolak dengan alasan dirinya memiliki perkara lain yang harus disidangkan.

Ia juga menjelaskan tiap hakim di PN Jaksel bisa memegang masing-masing 3 perkara dan sudah memiliki penjadwalan tersendiri tiap minggunya.

"Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa," terangnya.

Baca: Mengenal Ismail Fajri Alatas, Profesor yang Lamar Tsamara Amany dengan Selisih Usia 13 Tahun

"Kami mohon Yang Mulia, kami mohon sekali. Kalau nangis, nangis Yang Mulia," balas Tonin.

Hakim pun kembali menolak permintaan pemohon karena padatnya agenda yang ia miliki.

Guntur mengandaikan apabila badannya dapat dibagi menjadi empat, tentu akan dilakukan untuk melayani persidangan-persidangan.

Tonin beralasan apabila ditunda hingga tanggal 22 Juli, maka sudah terlalu dekat dengan batas akhir pelimpahan berkas (P21) dari penyidik ke Kejaksaan.

Ia pun menyebut tak akan bisa tidur karena penundaan tersebut. Namun Guntur mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah urusannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved