Transparansi Pemkab Tanjab Barat, Buka-bukaan soal APBD Perubahan
Fungsi APBD sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Transparansi Pemkab Tanjab Barat, Buka-bukaan soal APBD Perubahan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Fungsi APBD sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
Hal itu disampaikan Rajiun Sitohang, Kepala BPKAD Tanjab Barat dalam sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2019.
Ahmad Jaiz, Kepala Bidang perencanaan keuangan daerah, BPKAD Tanjab Barat dan selaku panitia menyampaikan tujuan kegiatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang APBD Perubahan 2019 secara efektif, transparan dan bertanggungjawab.
"Memberikan informasi hak dan kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan APBD Perubahan tahun 2019," katanya.
Dalam pelaksanaannya, semua unsur masyarakat dapat ikut terlibat dalam memantau dan mengawasi.
Baca: Bupati Cek Endra Marah, Kantor Dishub Sarolangun Disebut Macam Gudang
Baca: Ketemu Heru Santoso, Robby Minta Imigrasi Buka Unit Layanan Paspor di Muara Sabak
Baca: Honda SH150i Tampil dengan Warna Baru, Ini Kelebihan Skutik Rp 41,9 Juta
Baca: Ini Alasan Kenapa Milenial Pilih Tata Rambut di Barbershop
Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Tanjab Barat, Amir Sakib menyampaikan dapat mengetahui berapa besaran APBD di Tanjung Jabung Barat setiap tahunnya.
"Ini tetap kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundangan undangan. Hal ini penting, jangan dianggap tidak penting," katanya.
Dengan sosialisasi ini masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran di Tanjung Jabung Barat dan penggunaannya.
Tahapan dan rangkaian dalam penyusunan APBD Perubahan, dimana sebelumnya DPRD Tanjab Barat telah menyepakati Kupa dan PPAS atas perubahan APBD 2019.
Selanjutnya kata wabup, perubahan anggaran pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah tahun anggaran 2019 yang disebabkan adanya silpa tahun anggaran 2018.
Terkait Perubahan APBD, dipaparkan Wabup, secara makro struktur dari APBD Perubahan tahun 2019, bahwa sebelumnya pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.1.545.726.286.084 menjadi sebesar Rp. 1.532.912.792.851, atau mengalami penurunan Rp. 12.813.493.233, atau turun sebesar 0,83 persen.
Kemudian dari komponen belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.568.057.751.443 setelah perubahan menjadi Rp.1.799.341.587.321 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 231.283.835.878 atau naik sebesar 14.75 persen.
“Pada sub komponen BL atau BP dilakukan strategi skala prioritas dan singkrorinasi, terutama pada BL disektor infrastruktur publik dan infrastruktur penunjang pertumbuhan ekonomi, pembangunan drainase dan peningkatan kapasitas SDM masyarakat Tanjung Jabung Barat," jelasnya.
Baca: Ini Perlakuan Orang Tua dari Kakak Adik yang Nikah Sedarah di Bulukumba, Dicoret Langsung dari KK
Baca: Update Pendaki Hilang di Gunung Piramid, Sempat Dihentikan Pencarian, Kini Cari Tanda-tanda Korban
Baca: Apa Kejelasan Status Hilda Vitria Usai Kriss Hatta Bebas Penjara, Ini Kata Mantan Billy Syahputra
Baca: Deretan Penampakan Wajah Milenial di Bursa Calon Menteri Jokowi-Maruf Amin, Siapa Saja Mereka?
Lanjut Wabup, pada komponen pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp. 22. 331.465.359 setelah perubahan sebesar Rp. 226.428.794.470 atau naik sebesar 1,09 persen yabg bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018.