Ponsel BM Segera Diblokir di Indonesia, Ini Cara Membedakan Handphone Resmi & BM, Kamu Punya?
Pasalnya, peredaran ponsel blackmarket yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna.
Ponsel BM Segera Diblokir di Indonesia, Ini Cara Membedakan Handphone Resmi & BM, Kamu Punya?
TRIBUNJAMBI.COM - Inilah handphone yang akan segera diblokir di Indonesia, tak kenal merek, anda salah satu pemilik?
Pemerintah berencana menertibkan peredaran ponsel BM di Indonesia.
Apakah Anda pemilik ponsel BM?
Sejak pertengahan 2018 setelah implementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar rampung, pemerintah berencana menghentikan peredaran ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia.
Baca: Purwanto Waria Perias Pengantin Telah Berhubungan Intim Dengan 50 Pria, Korban Dibayar Rp 100 Ribu
Baca: Dilaporkan Fairuz ke Polisi, Galih Ginanjar Dibela 12 Pengacara, Barbie Kumalasari Kita Juga Siap
Baca: Siapa Sebenarnya Jefri Bolkiah? Michael Jackson Nyanyi di Depannya Dibayar Rp 228 Miliar
Pasalnya, peredaran ponsel blackmarket yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna.
Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.
Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Wacana tersebut kini kembali hangat diperbincangkan.
Mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian kabarnya akan mulai diaktifkan pada Agustus mendatang.
Lantas dengan aktifnya mesin tersebut apakah kemudian handphone ilegal akan benar-benar tidak dapat digunakan?
KompasTekno, Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini.
Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.
"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.
Baca: Berseteru dengan Keponakan, Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka
Ia pun mengatakan bahwa saat ini Kemenperin tengah merancang regulasi dengan pihak-pihak terkait.