Berita Muarojambi
Tim Terpadu Selesaikan Verifikasi Kepemilikan Lahan di Wilayah Muarojambi, Ini Hasilnya
Perlu diketahui bahwa persoalan konflik lahan antara masyarakat tiga desa dan satu kelurahan dengan PT BBS sudah terjadi cukup lama
Penulis: Samsul Bahri | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Pemerintah Kabupaten Muarojambi telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap lahan konflik masyarakat di Desa Seponjen, Desa Sogo, dan Kelurahan Tanjung, dan Dusun Pulau Tigo, Kecamatan Kumpeh.
Hal ini disampaikan oleh Asissten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Muarojambi, Najamuddin.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah Kabupaten Muarojambi memutuskan untuk membentuk tim terpadu yang ditugaskan untuk memverifikasi administrasi warga yang memiliki lahan tiga desa satu kelurahan tersebut.
Verifikasi ini berkaitan dengan konflik lahan masyarakat dengan PT Bukit Bintang Sawit (BBS) yang berada di Kecamatan Kumpeh Ilir.
"Dari progres konflik lahan dari masyarakat tiga desa dan satu kelurahan yakni dengan PT BBS sekarang pemerintah kabupaten Muarojambi telah menyelesaikan verifikasi terhadap kepemilikan lahan,"jelas Najamuddin.
Perlu diketahui bahwa persoalan konflik lahan antara masyarakat tiga desa dan satu kelurahan dengan PT BBS sudah terjadi cukup lama.
Baca: Annisa Rahmawati Siswi SMP 6 Muarojambi Juara Bulu Tangkis Provinsi Jambi Maju di O2SN Nasional
Baca: Nama Prabowo Disebut Jokowi, Riuh Tepuk Tangan pun Langsung Penuhi Ruang Rapat Pleno KPU
Baca: Ibu Meninggal, Ayah Dipenjara, Jesika Anak TKI Kerinci Sebatang Kara di Malaysia Butuh Bantuan
Baca: Ingat Yuki Vokalis Pas Band? Dulu Tampil Garang, Urakan Kini Memilih Hijrah Ternyata Ini Alasannya
Sebelum diadakan mediasi, masyarakat sebelumnya telah melakukan unjuk rasa dengan menduduki lahan yang mereka klaim milik mereka yang berada di PT BBS.
Untuk tuntutan dari masyarakat Desa Sogo, menuntut kemitraan diatas lahan 797 hektar.
Luasan ini sesuai dengan ground cek BPN Kabupaten Muarojambi, dengan menggunakan dasar Peta SK Bupati Tahun 2018 dan izin PT. BBS.
Kemudian PT. BBS Harus mengembalikan hasil selama masa produksi yang dalam hitungan masa panen mulai tahun 2013-2019.
Selain itu, juga permintaan masyarakat pola kemitraan 30-70 dengan rincian, 70% dilakukan tali asih [Berdasarkan NJOP] dan 30% bermitra tanpa beban hutang.
Sedangkan untuk tuntutan dari masyarakat Desa Seponjen, menuntut Kepada PT. BBS untuk mengembalikan lahan seluas 176,4 hektar kepada 28 KK.
Untuk tuntutan masyarakat Dusun Pulau Tigo atau Desa Sponjen yaitu menuntut kepada PT. BBS untuk mengembalikan lahan seluas 300 hektar kepada 42 KK. Sedangkan masyarakat Kelurahan Tanjung menuntut kepada PT. BBS untuk mengembalikan lahan seluas 100 hektar kepada 25 KK.
Kembali di jelaskan oleh Najamuddin, verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi berkaitan dengan kepemilikan berkas-berkas pendukung kepemilikan lahan.
"Kita lakukan verifikasi pertama itu apakah benar mereka merupakan warga desa tersebut dengan mencantumkan ada KK dan ada KTP nya. Kemudian apakah mereka ini punya alas hak yaitu seperti sporadik atau surat-surat lain itu yang kita verifikasikan,"jelasnya