MK Mahfud MD Jelaskan Perlunya Partai Oposisi di Luar Pemerintahan: Jangan Bergabung
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan partai oposisi tak perlu bergabung dengan pemerintah pasca-pilpres selesai dilakukan.
TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan partai oposisi tak perlu bergabung dengan pemerintah pasca-pilpres selesai dilakukan.
Sebab menurut Mahfud MD, partai oposisi masih diperlukan di luar pemerintahan.
Bahkan, dirinya berharap ada lebih dari satu partai yang menjadi oposisi.
Baca: Makin Terbuka, Sinyal Kuat Partai Demokrat Bergabung dengan Koalisi Jokowi-Maruf Amin
Baca: Jadi Perbincangan di Media Sosial, Kisah Kakek 92 Tahun Menikahi Nenek 79 Tahun Karena Hal Unik
Baca: Vanessa Angle Bebas, Foto Perdana di Instagram Banjir Komentar dari Warganet
Dikutip TribunWow.com dari Berita Satu, hal itu diperlukan supaya ada yang memberi kontrol terhadap pemerintah sebagai perhitungan politik, Minggu (30/6/2019).
"Saya berharap lebih dari satu lah ya di luar pemerintah," jelas Mahfud MD.
"Jangan bergabung."
"Biar ada kontrol dari sudut politik, perhitungan politik," sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya lantas menyinggung sikap PDI Perjuangan (PDIP) sebagai oposisi dalam dua periode.
"Dulu PDIP itu oposisi dua periode, lalu menang besar dia," papar Mahfud MD.
"Bisa meraih presiden dua periode juga," imbuhnya.
Baca: Kebakaran Hebat di Tanah Abang, 66 Bangunan Hangus, Diduga Api Berasal dari Rumah Warga
Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa tidak ada larangan oposisi pindah haluan untuk bergabung dengan pemerintahan pasca-pilpres selesai dilakukan.
Ia menyatakan, sikap tersebut merupakan hak dari setiap partai politik.
"Tetapi sekali lagi kalau mau bergabung bisa, itu tidak dilarang oleh konstitusi dan itu bagus juga," tandas Mahfud MD.
Simak videonya di sini:
Baca: Puluhan Siswa SMA di Sarolangun Tak Naik Kelas, Beberkan Alasannya Guru Sebut Murid Susah Dibina
Diketahui, ada 5 partai oposisi sebelum penetapan Pilpres 2019.