Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pengrusak Mapolsek Bathin XXIV, Kades Aur Gading Diduga Jadi Provokator

Polres Batanghari telah menetapkan belasan tersangka pengerusakan Mapolsek Bathin XXIV pada Sabtu (22/6) lalu.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rian Aidilfi
Kapolres Batanghari, AKPB Mohamad Santoso, dalam press rilis kasus pengrusakan Mapolsek Batin XXIV, Jumat (28/6). 

Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pengrusakan Mapolsek Bathin XXIV, Kades Aur Gading Diduga Jadi Provokator

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Polres Batanghari telah menetapkan belasan tersangka pengerusakan Mapolsek Bathin XXIV pada Sabtu (22/6) lalu.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada 17 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Satu di antara tersangka merupakan Kepala Desa Aur Gading, Suwandi. Dia diduga sebagai provokator pengerusakan.

Nama-nama tersangka lainnya adalah Ruslan, Deni Kurniawan, Asmadi, Kodir, Asrin, Sastra Dira, Nagawi, M Ady Ray, MF (16), HA (17), AN (17), Edo Saputra, Igo Gustian, Azmi, Amrullah dan Ariyandi Saputra.

 Baca: Diserang Hama, Puluhan Hektare Padi di Kerinci Terancam Gagal Panen

Baca: 9 Kursi Kepala OPD Kosong, Bupati Merangin Siap Lelang Jabatan

Baca: ESDM Jambi Sebut Reklamasi Tambang Batubara di Jambi Masih Minim

Baca: Klaim Penerima DBH Migas Terbesar, Bupati Safrial Sindir Pemprov Jambi Soal Alokasi APBD

Kapolres Batanghari, AKPB Mohamad Santoso, dalam press rilis, Jumat (28/6) siang mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 170 Jo 160 Sub 406 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A - 68 / VI / 2019 / JBI / Res Batanghari tanggal 22 Juni 2019.

"Para tersangka tidak ditahan namun wajib lapor," ujarnya kepada wartawan.

Tak hanya para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pengerusakan Mapolsek Batin XXIV berupa pecahan kaca jendela dan pintu Mapolsek Batin XXIV yang dirusak oleh pelaku.

Lalu, dua unit sepeda motor dinas polri Yamaha Vixion. Dua set kunci lemari yang dirusak, dua buah gembok kunci barang bukti dan sebuah daun pintu Kapolsek Batin XXIV.

"Kami akan melakukan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, buntut kejadian pengerusakan kantor Polsek Batin XXIV merupakan dampak dari meninggalnya Gun Harapan Ketua DPC PPP Batanghari yang rumahnya disatroni pencuri.

Gun Harapan berhasil menggagalkan pencurian di rumahnya dan sempat melakukan perkelahian dengan pelaku.

Namun setelah pelaku berhasil diringkus, kondisi Gun Harapan mendadak nge-drop dan meninggal dunia.

Meski sebelumnya, kondisi korban masih sehat dan baik-baik saja.

Baca: Bupati Masnah Minta Perusahaan Ikut Perbaiki Jalan Rusak di Muarojambi

Baca: Ini Alasan Kades Singkawang Belum Mulai Pembangunan Meski Dana Desa Telah Masuk Rekening

Baca: Helikopter TNI AD Hilang Kontak di Oksibil Papua, Ini Kronologi Hilangnya Heli Pembawa 12 Orang Itu

Baca: VIDEO: Sayangi Diri Sendiri dengan Menjauhi Narkoba, Yuk Dengerin Pesan Rahma Amelia

Kabar meninggalnya Gun Harapan itu tidak diterima warga yang ikut membantu penangkapan.

Mereka menuntut agar pelaku yang sudah diamankan di Polsek Batin XXIV untuk diserahkan kembali agar bisa mereka hakimi bersama-sama.

Permintaan itu lantas ditolak pihak Polsek dan berbuntut pengerusakan Mapolsek Batin XXIV.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved