Berita Tanjab Timur

Petugas Lamban Urus Registrasi Penduduk, Kadis Dukcapil Tanjab Timur Sebut Bakal Dibenahi

Yang terjadi saat ini, meski mengetahui adanya kematian di wilayahnya, namun petugas registrasi tidak langsung merespon.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: bandot
Tribun Jambi/Zulkifli
Ilustrasi: Warga Tanjab Timur melakukan legalisir dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu keluarga, dan akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran CPNS 2018. 

Petugas Lamban Urus Registrasi Penduduk, Kadis Dukcapil Tanjab Timur Sebut Bakal Dibenahi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Dukcapil Tanjung Jabung Timur akui masih belum maksimal dalam pengurusan dokumen kependudukan,selain kesadaraan masyarakat yang rendah juga peran petugas Desa dan Kelurahan terbilang lamban.

Selama ini selain masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki E-KTP, juga peran petugas registrasi di tingkat desa dan kelurahan masih kurang aktif.

Seharusnya peran mereka lebih proaktif dalam mensosialisasikan pentingnya memiliki dokumen kependudukan.

Seperti pembuatan akte kelahiran, akte kematian, Kartu Keluarga, KTP dan dokumen kependudukan lainnya.

"Misalkan, di satu desa ada yang meninggal, secara sigap petugas yang ada di desa cepat membuat laporan. Dan meminta ahli waris mengurus akte kematian," kata Kepala Disdukcapil Tanjabtim, Aruji.

Baca: Jepang Membutuhkan 345.150 Tenaga Kerja, Berminat? Gandeng Indonesia, Ini List Pekerjaan yang Dibuka

Baca: VIDEO: Detik-detik Menegangkan Seorang Remaja Tangkap Bocah Jatuh Dari Apartemen

Baca: Tunggakan Pembayaran Listrik di Sarolangun Membengkak! Semester Satu Capai Rp 3,2 Miliar

Baca: VIDEO: Viral Bullying Remaja Putri Hingga Bersujud di Kaki Pelaku,Ternyata Gara-gara Hal ini

Yang terjadi saat ini, meski mengetahui adanya kematian di wilayahnya, namun petugas registrasi tidak langsung merespon.

Ditambah lagi pihak ahli waris juga tidak melakukan pelaporan atau langsung membuat persyaratan pembuatan akte kematian.

"Ini yang akan kita benahi di bawah kedepannya," Tambahnya

Dikatakannya pula, ketika nanti ada persoalan di kemudian hari barulah pihak keluarga atau ahli waris melakukan pengurusan.

Bahkan terkadang pihak keluarga dan ahli waris kelabakan saat akte kematian diperlukan.

Baca: Kisah Mistis Bus Hantu Cikampek-Bandung Viral, Ki Kusumo Ungkap Ada Energi Cukup Tebal

Baca: Istri Jualan, Suami Rudapaksa Anak Gadisnya Berkali-kali, ke Polisi: Aku Cuma Pegang-pegang Bae

Baca: Gugatan Ditolak MK, Zulkifli Hasan Sebut Prabowo Bubarkan Koalisi Adil Makmur, PAN Gabung Jokowi?

"Karena kebanyakan masyarakat sekarang ini, pas diperlukan baru mau buat akte kematiannya. Dan mau cepat tanpa tahu persyaratannya," jelasnya.

Ke depan tambahnya, petugas desa harus melaporkan secara berkala semua dokumen kependudukan.

Sehingga dokumentasi kependudukan setiap warga Tanjabtim tidak ada persoalan.

Serta pahamnya setiap warga negara tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.

"Kan petugasnya juga ada honornya. Wajar jika kita minta petugas registrasinya untuk proaktif. Jadi kedepannya secara perlahan kita benahi," pungkasnya. 
 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved