Pakar Hukum, Refly Harun Nilai MK Hindari Pembahasan Soal Status Ma'ruf Amin

Refly menyoroti soal dalil permohonan Prabowo-Sandi soal status calon wakil presiden (cawapres) 01 Ma'ruf Amin yang menjabat di anak perusahaan BUMN.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Tv One
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapannya mengenai sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). 

Pakar Hukum, Refly Harun Nilai MK Hindari Pembahasan Soal Status Ma'ruf Amin

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan komentar soal dalil permohonan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, Kamis (27/6/2019).

Refly menyoroti soal dalil permohonan Prabowo-Sandi soal status calon wakil presiden (cawapres) 01 Ma'ruf Amin yang menjabat di anak perusahaan BUMN.

Menurut Refly, Mahkamah Konstitusi (MK) menghindar soal dalil tersebut.

Baca: Isi Transkrip Lengkap Pidato Prabowo dan Jokowi Terkait Putusan MK, Cek Poin-poin yang Disampaikan

Baca: Park Bo Gum Disebut Jadi Sebab Cerainya Song Hye Kyo & Song Joong Ki Akan Ambil Langkah Hukum

Baca: Mantan Suami Barbie Kumalasari Bongkar Sikap Istri Galih Ginanjar, Diselingkuhi Karena Gemuk

"Yang saya tidak terlalu jelas tadi sepertinya MK menghindar ngomong soal status Ma'ruf Amin," ujar Refly Harun.

"Saya masih merasa harusnya ada jawaban sesungguhnya, jawaban Dewan Pengawas Syariah itu apa lalu kemudian apakah anak BUMN itu bisa dikategorikan sebagai BUMN karena itu penting bagi governance anak BUMN ke depan."

Kuasa Hukum Tim 02 Jutek dengan Hasil Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya!
Kuasa Hukum Tim 02 Jutek dengan Hasil Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya! (ist)

"Tapi rupanya MK menghindar dan sepertinya mengatakan bahwa ya itu urusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Negara, tapi saya tidak tahu apakah diulang lagi nanti dalam pertimbangan yang belum kita dengar ini, tapi bayangan saya tidak lagi," kata Refly, yang diketahui saat memberikan komentar MK belum selesai membacakan putusan.

Pembawa acara lalu menegaskan pernyataan Refly.

Ia menanyakan apakah dalil tersebut memang dirasa kurang meyakinkan sehingga MK tak menjawab dengan gamblang.

Refly mengatakan bahwa keputusan MK soal BUMN dan anak BUMN nantinya akan jadi perdebatan panjang di luar putusan.

Baca: Trik Foto Ala Seleb Dunia Agar Hasil Makin Cantik, Taylor Swift, Julia Roberts hingga Megan Fox

Baca: Park Bo Gum Disebut Jadi Sebab Cerainya Song Hye Kyo & Song Joong Ki Akan Ambil Langkah Hukum

"Saya ingin mendengar karena ini agak dilematis saya katakan kalau misalnya ada pertimbangan MK yang mengatakan bahwa anak perusahan BUMN itu tidak sama dengan BUMN karena itu dia tidak bisa disetarakan dengan BUMN maka nanti akan terpengaruh pada governance BUMN ke depan nanti akan jadi presiden buruk," kata Refly.

"Apakah kemudian pengurus anak perusahaan BUMN itu boleh berpolitik, boleh nyaleg misalnya ini yang jadi persoalan, karena kita tahu pemerintah sedang melakukan holdingisasi, ketika holding terjadi maka semua jadi anak perusahana BUMN apakah kemudian bisa berpolitik karena kemudian ada Presiden Maruf Amin misalnya ini yang rupanya MK menghindar di sana karena jawabannya itu agak ya in between dan saya katakan tone ini."

Refly lalu menegaskan cara MK menjawab dalil soal status Ma'ruf Amin dianggap menghindar.

MK menghindar dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan kewenangannya.

Baca: Berat Badan Song Hye Kyo Turun 5 Kg hingga Wajah Lebih Gelap Usai Digugat Cerai Song Joong Ki

Baca: Kondisi Prabowo Subianto Pagi Ini setelah Putusan MK Keluar, BW akan Lapor Peradilan Internasional

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved