Pilpres 2019
Isi Transkrip Lengkap Pidato Prabowo dan Jokowi Terkait Putusan MK, Cek Poin-poin yang Disampaikan
Isi Transkrip Lengkap Pidato Prabowo dan Jokowi Terkait Putusan MK, Cek Poin-poin yang Disampaikan
Isi Transkrip Lengkap Pidato Prabowo dan Jokowi Terkait Putusan MK, Cek Poin-poin yang Disampaikan
TRIBUNJAMBI.COM - Begitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dibacakan, dua capres-cawapres menyampaikan pidato.
Capres Prabowo Subianto dan Joko Widodo menyampaikan pidato politiknya, setelah hakim MK membacakan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.
Dalam putusannya, hakim MK menolak seluruh gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Prabowo berpidato lebih dahulu di kediamannya Jalan Kertanegara Jakarta, Kamis (27/6/2018) malam.
Dia didampingi cawapresnya Sandiaga Uno serta beberapa elite politikus pendukung koalisi.
Tak berapa lama berselang, Jokowi yang didampingi cawapres Ma'ruf Amin di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Berikut transkrip lengkap pidato Prabowo dan Jokowi.
Baca Juga
Siapa Sebenarnya Angela Herliani Tanoesoedibjo? Disebut-sebut Jadi Bakal Calon Menteri Jokowi
Jadwal Pelantikan Presiden & Wapres Jokowi-Maruf Amin Usai Gugatan Prabowo Ditolak MK
Sedang Tanding - Streaming Brazil vs Paraguay, Perempat Final Copa Amerika 2019
Kemampuan Tak Terlihat yang Dimiliki Gus Dur, Ternyata Ditemui Tokoh Besar sebelum Jadi Presiden
Pak Tarno Kecil Nekat ke Jakarta Jual Minyak, Kisah Pesulap Pendek Menikahi Pramugari Cantik

Pidato Jokowi
Bismillahirohmannirohim
Assalamulaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Shalom Omswastiastu Namo Buddhaya, Salam Kebajikan
Bapak-Ibu dan saudara-saudara sebangsa setanah air seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai.
Proses pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan legislatif yang kita lalui dalam 10 bulan terakhir telah menjadi pembelajaran, telah menjadi pendewasaan dalam kita berdemokrasi di negara kita.
Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya.
Kita telah melampaui tahapan pendaftaran, tahapan kampanye, kemudian pencoblosan, penghitungan suara, penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum, pengawasan oleh Bawaslu serta penyelesaian sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi.