Kemenangan Jokowi-Maruf Bersifat Final dan Mengikat, TKN Sebut Seharusnya Prabowo Ucapkan Selamat

Kemenangan Jokowi-Maruf bersifat final dan mengikat seharusnya pasangan Prabowo-Sandi beri ucapan selamat.

Editor:
IST
MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga Tim BPN Kalah di Sidang MK, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Berpelukan 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi.

Pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Kemenangan Jokowi-Maruf bersifat final dan mengikat seharusnya pasangan Prabowo-Sandi beri ucapan selamat.

Hal ini disampaikan Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily.

Baca: VIDEO: Detik-detik Menegangkan Seorang Remaja Tangkap Bocah Jatuh Dari Apartemen

Baca: Viral Kakak Kandung Hamili Adiknya yang Masih SMP, Pernah Diajak Kabur dari Rumah, Berawal dari

Baca: Masih Kecanduan Narkoba, Kondisi Terkini Roro Fitria di Penjara

Hal ini disampaikan Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily.

Calon Presiden 01 Joko Widodo (tengah) bersama Cawapres Ma'ruf Amin di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim  Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto)
Calon Presiden 01 Joko Widodo (tengah) bersama Cawapres Ma'ruf Amin di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto) (Presidential Palace/Agus Suparto)

"Idealnya, Prabowo-Sandiaga sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Maruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).

Karena, imbuh dia, putusan MK ini sifatnya final dan mengikat.

Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Maruf.

Baca: Wisata Danau Tangkas di Muarojambi Dipuji Bupati Masnah Busro, Inovasi Masyarakat

Baca: Singkirkan PSM Makassar di Semifinal Piala AFC 2019 Zona ASEAN , Becamex Binh Duong Banjir Bonus

Baca: Hasil Putusan MK Bak Mimpi Buruk bagi Sandiaga Uno, Hari Ini Ulang Tahun, Ridwan Kamil Berkomentar

"Tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 ini dilakukan dengan kecurangan. Tak ada satupun dalil yang mereka tuduhkan dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.

Baca: Perludem Harap Seluruh Elite Wujudkan Agenda Rekonsiliasi Pascaputusan MK

Untuk itu menurut dia, kalau Prabowo-Sandiaga sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Mauf Amin tentu proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," ucapnya.

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Baca: MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Relawan Jokowi-Maruf Ucapkan Rasa Syukurnya

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat berfoto bersama uasai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat berfoto bersama uasai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved