Kemenangan Jokowi-Maruf Bersifat Final dan Mengikat, TKN Sebut Seharusnya Prabowo Ucapkan Selamat
Kemenangan Jokowi-Maruf bersifat final dan mengikat seharusnya pasangan Prabowo-Sandi beri ucapan selamat.
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi.
Pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Kemenangan Jokowi-Maruf bersifat final dan mengikat seharusnya pasangan Prabowo-Sandi beri ucapan selamat.
Hal ini disampaikan Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily.
Baca: VIDEO: Detik-detik Menegangkan Seorang Remaja Tangkap Bocah Jatuh Dari Apartemen
Baca: Viral Kakak Kandung Hamili Adiknya yang Masih SMP, Pernah Diajak Kabur dari Rumah, Berawal dari
Baca: Masih Kecanduan Narkoba, Kondisi Terkini Roro Fitria di Penjara
Hal ini disampaikan Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily.
"Idealnya, Prabowo-Sandiaga sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Maruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).
Karena, imbuh dia, putusan MK ini sifatnya final dan mengikat.
Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Maruf.
Baca: Wisata Danau Tangkas di Muarojambi Dipuji Bupati Masnah Busro, Inovasi Masyarakat
Baca: Singkirkan PSM Makassar di Semifinal Piala AFC 2019 Zona ASEAN , Becamex Binh Duong Banjir Bonus
Baca: Hasil Putusan MK Bak Mimpi Buruk bagi Sandiaga Uno, Hari Ini Ulang Tahun, Ridwan Kamil Berkomentar
"Tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 ini dilakukan dengan kecurangan. Tak ada satupun dalil yang mereka tuduhkan dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.
Baca: Perludem Harap Seluruh Elite Wujudkan Agenda Rekonsiliasi Pascaputusan MK
Untuk itu menurut dia, kalau Prabowo-Sandiaga sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Mauf Amin tentu proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.
"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," ucapnya.
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Baca: MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Relawan Jokowi-Maruf Ucapkan Rasa Syukurnya
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
