Pilpres 2019

Komisioner KPU Sebut Saksi dari Kubu Prabowo-Sandi Terlalu Banyak Drama: Ini Membahayakan!

Komisioner KPU Sebut Saksi dari Kubu Prabowo-Sandi Terlalu Banyak Drama: Ini Membahayakan!

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019) 

Komisioner KPU Sebut Saksi dari Kubu Prabowo-Sandi Terlalu Banyak Drama: Ini Membahayakan!

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan memberikan penilaian terkait sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Dikutip dari Kompas.com, Wahyu menilai banyak 'drama' yang dilakukan oleh sejumlah saksi kubu 02 tersebut.

Menurutnya, hal tersebut justru bisa membahayakan.

Baca: Peringati HANI, Fasha Kukuhkan Relawan Anti Penyalahgunaan Narkoba, Diminta Ikut Berantas Narkoba

Baca: STIE Muhammadiyah Resmi Berganti Menjadi Universitas Muhammadiyah Jambi

Baca: Sambut HUT Polri ke-73, Polres Muarojambi Gelar Turnament Futsal dan Donor Darah

Baca: Halal bihalal dengan Guru se Kota Jambi, Walikota Fasha Ingatkan tak Ada Pungli di PPDB

Wahyu menegaskan, ia menilai saksi kubu 02 melakukan 'drama' sebab tidak semua masyarakat mampu mengolah informasi dengan baik.

Dijelaskannya, masih banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan antara informasi fakta, opini, maupun kabar bohong.

Untuk itu, ia menyatakan sudah seharusnya masyarakat diberi penjelaskan terkait fakta yang sebenarnya.

"Terkait dengan Boyolali, Juwangi, saya orang Jawa jadi saya paham," jelas Wahyu.

"Di Jawa itu hampir tidak ada jalan apalagi jalan kecamatan yang tidak beraspal."

"Terus kemudian kita juga cek ternyata Ibu Beti Kristiana itu bukan warga Boyolali, tetapi warga Kabupaten Semarang."

"Nah ini menjadi kewajiban kita untuk meluruskan hal-hal yang tidak benar," tandasnya.

Baca: Per 1 Juli, Nama Calon Sekda Tanjab Barat Mengerucut dari 6 Jadi 3 Nama

Baca: Jelang Putusan Sidang MK, Ajakan Habib Rizieq Bertentangan dengan Prabowo Untuk Pendukungnya

Baca: Setelah Bupati Masnah, Giliran Sekda yang Serius Tanggapi Pelayanan di P2TP2A, Janji Segera Perbaiki

Sementara diberitakan Kompas.com sebelumnya, saksi dari tim hukum Prabowo-Sandi, Beti Kristiana, mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.

Amplop bertanda tangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong.

Selain itu, ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.

"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Menurut Beti, tumpukan itu ia lihat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, pada 18 April 2019 pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan.

Saat itu sedang ada kegiatan pemindahan kotak surat suara yang berasal dari kelurahan ke kantor kecamatan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved