Dana Kampanye 01, Refli Harun Sebut 02 Hanya Perlu Lakukan Hal Ini Maka Paslon 01 Didiskualifikasi
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara soal adanya dugaan kejanggalan dana kampanye paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
02 Singgung Dana Kampanye 01, Refli Harun Sebut Hanya Perlu Lakukan Hal Ini Maka Paslon 01 Didiskualifikasi
TRIBUNJAMBI.COM - Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan sejumlah gugatan soal kecurangan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk diantaranya soal dana kampanye paslon 01 Jokowi-Maruf Amin.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara soal adanya dugaan kejanggalan dana kampanye paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Melalui acara Kabar Petang' di tvOne, Refly menjelaskan bahwa permohonan gugatan paslon 02 tersebut mudah untuk dibuktikan, Senin (24/6/2019).
Baca: Jelang Putusan MK - Prediksi Sejumlah Pengamat hingga Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi
Baca: Seorang Diri, Pratu Suparlan Anggota Kopassus Habisi Ratusan Fretilin di Timor Timur
Baca: Wajah Gembira Mardi Rambo, Kopassus yang Belasan Kali Ikut Misi Berbahaya Akhirnya Bisa Mendarat
Hal itu dikemukakan Refly tentunya dengan pembuktian yang kuat.
"Yang saya ingin katakan, ini pembuktikan yang mudah dilakukan," ujar Refly.
"Karena apa? Karena hanya satu kasus, kemudian tempatnya juga bisa dilacak, alirannya bisa dilacak dan lain sebagainya."
"Beda sama dalil-dalil kualitatif yang besar itu," sambungnya.
Menurutnya, dugaan kejanggalan dana kampanye merupakan satu di antara yang paling mudah dibuktikan oleh MK.
Namun demikian, jika benar kejanggalan tersebut terbukti menyalahi pilpres, maka belum tentu juga bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari kontestasi Pilpres 2019.
"Yang paling bisa dibuktikan secara bulat, lagi-lagi dana kampanye soal Ma'ruf Amin dan sebagainya itu," jelas Refly.
"Tapi persoalannya adalah kalau itu terbukti misalnya ada pelanggaran dana kampanye oleh Presiden Jokowi atau bahkan barangkali ada sumbangan-sumbangan yang masuk sebagai gratifikasi misalnya."
Baca: Seramnya 3 Pasukan Elite Indonesia, Hanya Butuh Satu Perintah Panglima TNI untuk Gerakkan Mereka
Baca: Wajah Gembira Mardi Rambo, Kopassus yang Belasan Kali Ikut Misi Berbahaya Akhirnya Bisa Mendarat
"Karena tidak langsung kepada sumbangan tim kampanye tapi melalui Presiden Jokowi juga, maka kalau itu pun terbukti maka akan menjadi persoalan apakah itu cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan," tandasnya.
Simak videonya dari menit 6.37