Selain di MK Eddy Hiariej Ahli Kubu 01 Ternyata Pernah Bersaksi untuk Jessica 'Kopi Sianida'

Eddy dihadirkan oleh ahli dari kubu 01 Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Ia banyak mengundang kontroversi dari kubu pemohon 02 Prabowo

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Siapa Sebenarnya Eddy Hiariej Ahli dari Kubu 01 yang Pernah Bersaksi untuk Jessica 'Kopi Sianida' 

Eddy Hiariej Ahli dari Kubu 01 Ternyata Pernah Bersaksi untuk Jessica Wongso 'Kopi Sianida'

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy Hiariej menjadi pembicaraan setelah menjadi ahli pada sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres), Jumat (21/6/2019).

Eddy dihadirkan oleh ahli dari kubu 01 Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Ia banyak mengundang kontroversi dari kubu pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, siapa sangka pengalaman Eddy bersidang sebagai ahli bukan kali pertama.

Baca: Jelang Sidang Putusan MK, Tim Hukum 01 Mengaku Siap Kalah, Bagaimana dengan Kubu Prabowo?

Baca: Penolakan Tak Biasa Gisella Anastasia, Disebut Foto Prawedding dengan Wijin: Itu Foto Biasa Saja!

Baca: Ramalan Zodiak Mingguan 23-29 Juni 2019 - Pisces Perhatikan Kesehatan, Sagitarius Salah Paham

Sebelumnya, Eddy pernah bersidang untuk kasus panjang dari Jessica Kumala Wongso.

Kasus tersebut jadi pembicaraan karena tak kunjung selesai walau telah disidangkan selama 2 tahun lamanya.

Dilansir oleh Kompas.com, di tahun 2016, Eddy yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai ahli hukum pidana.

Prof Eddy trending Twitter
Prof Eddy trending Twitter (YOUTUBE)

Kala itu, Eddy mengatakan pernyataan kontroversial soal kasus kopi sianida Jessica tersebut.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi.

Dalam persidangan, Eddy mengatakan soal pasal 304 KUHP tentang pembunuhan berencana yang tak memerlukan motif.

"Pasal 340 itu sama sekali tidak membutuhkan motif. Kata-kata berencana dalam konteks teori namanya dolus premeditatus," ujar Eddy, 2016 silam.

Pernyataannya tersebut didukung dengan tiga hal.

Baca: Ramalan Zodiak Senin (24/6) - Pisces Tenang dan Baik, Aries Misterius, Leo Hadapi Kompetisi

Baca: Sutiyoso Dukung Polisi Usut Soenarko, Eks Danjen Kopassus Soal Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved