Berita Muarojambi

Sebelum Bangun Perumahan, Pengembang di Murojambi Wajib Sediakan Fasum dan Fasos

Sebelum Bangun Perumahan, Pengembang di Murojambi Wajib Sediakan Fasum dan Fasos

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Kepala Dinas Perkim Muarojambi, Riduwan. Sebelum Bangun Perumahan, Pengembang di Murojambi Wajib Sediakan Fasum dan Fasos 

Sebelum Bangun Perumahan, Pengembang di Murojambi Wajib Sediakan Fasum dan Fasos

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muarojambi, telah menetapkan aturan mengenai pengembang yang ingin melakukan usaha perumahan di Kabupaten Muarojambi.

Aturan ini berkaitan dengan pengembang agar mendahulukan pembangunan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sebelum membangun unit rumah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muarojambi, Riduwan.

Baca: Bupati Safril Sampaikan 3 Fungsi Mangrove, Arah Kebijakan & Pengembangan Mangrove di Tanjab Barat

Baca: Muarojambi Dapat Tambahan Kuota 260 Unit Bantuan Bedah Rumah dari Program BSPS

Baca: Terungkap Dari Sumber Mana Ustaz Rahmat Baequni Sebut Petugas KPPS Meninggal Karena Diracun

Ia menyebut setelah Fasum dan Fasos selesai dibangun, baru kemudian pengembang melakukan pembangunan perumahan.

"Untuk pengembang yang harus didahulukan itu Fasum dan Fasosnya dulu. Baru setelah itu membangunan rumahnya," jelas Riduwan.

Pemkab Muarojambi saat ini kata dia, telah memiliki Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana dan sarana utilitas perumahan.

Baca: Jelang MTQ Tingkat Provinsi Jambi, Bupati Mashuri Tempatkan Kafilah di Tempat Pemusatan Pelatihan

Baca: Ingat Dian Sidik, Pemeran Jaka Tingkir? Karirnya tak Redup, Malah Makin Eksis Bintangi Film-film Ini

Baca: Pakai OVO Cash di Hypermart Lippo Plaza Jambi, Banyak Item dengan Harga Spesial

Pelaksanaan Perda itu tinggal menunggu peraturan bupati sebagai turunan dari aturan tersebut.

"Peraturan bupatinya sedang disiapkan, dalam waktu dekat ini insha allah sudah siap," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa ada kewajiban pengembang untuk menyiapkan fasilitas umum seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Sementara untuk pembangunan TPS ini wajib dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Pembangunan TPS perumahan harus dilengkapi IMB, ini salah satu aturan yang kita wajibkan kepada pengembang sebelum membangun,"kata Riduwan.

TPS menjadi perhatian Dinas Perkim Kabupaten Muarojambi karena selama ini cukup banyak perumahan di Kabupaten Muarojambi yang tidak menyediakan TPS. Sehingga dampaknya, warga penghuni perumahan kesulitan dalam mengelola sampahnya.

"Kalau TPS tersedia, kami dari Dinas Perkim tentu akan lebih mudah untuk mengurus sampah yang ada di perumahan tersebut. Kalo selama ini banyak perumahan yang tidak menyediakan TPS," ujarnya.

Tidak hanya itu, pengembang turut diingatkan agar menyediakan areal atau lokasi kuburan bagi warga perumahan. Fasilitas ini termasuk bagian dari kewajiban dari pengembang sebelum membangun perumahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved