Sengketa Pilpres 2019
Komentar Jansen Sitindaon soal Kontribusi Demokrat di MK: Saya Hantam KPU dan Bawaslu Paling Keras
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menjelaskan soal kontribusi Partai Demokrat dalam sidang sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNJAMBI.COM- Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menjelaskan soal kontribusi Partai Demokrat dalam sidang sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Jansen Sitindaon saat menjadi narasumber Kompas Petang seperti tampak dalam saluran YouTube KompasTV, Sabtu (22/6/2019).
Mulanya news anchor KompasTV memberikan pertanyaan mengenai tak adanya Demokrat di sidang MK.
Jansen lantas menyinggung mengenai aksinya di Sidang Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019pada Selasa (21/5/2019) lalu.
Menurutnya, dalam sidang pleno itu, dirinyalah yang melayangkan 'hantaman' paling keras kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saya pribadi, coba nanti diputar rekaman tanggal 21 yang menetapkan kemenangan Pak Jokowi, 01, saya lah satu-satunya di situ yang dalam tanda kutip menghantam KPU dan Bawaslu paling keras," ujar Jansen.
"Bahkan kata orang Jansen itu sampai memukul meja, untung mejanya tidak pecah, kata orang begitu. Karena saya pukul keras sekali," tuturnya.
Baca: 200 Hektare Wilayah Tahura Terdampak Illegal Drilling, Parlaungan: Butuh 100 Tahun Untuk Pemulihan

Ia berkisah, saat itu ia menagih KPU yang tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
"Karena saya waktu itu menemukan beberapa rekomendasi Bawaslu di Papua itu tidak dijalankan oleh Bawaslu, sedangkan rekomendasi Bawaslu itu sifatnya mengikat dan final," kata Jansen.
"Pasca itu sesuai tahapan pemilu, proses itu kan pindah ke MK kalau ada pihak yang tidak sepakat denga hasil pleno KPU."
Dijelaskannya kembali, saat itu capres 02 Prabowo Subianto lah yang menunjuk tim kuasa hukum, dengan ketua Bambang Widjojanto.
Ia mengatakan tak ada satupun dari Demokrat yang menjadi bagian dari kuasa hukum di MK untuk 02.
"Pak Prabowo itu kan sudah menunjuk kuasa hukum, Pak Bambang Widjojanto dan lain-lain."
Baca: Masih Ingat Artis Seksi Sarah Azhari? 8 Sudah Ia Tinggalkan Indonesia, Ini Alasan Pindah ke AS
Jansen juga menjelaskan, tak hadirnya Demokrat di sidang MK, karena memang tak bisa.
"Kontribusi bagaimana? Kan kamu lihat sidang di MK itu, yang boleh masuk ke sana itu harus pakai Toga katanya, kan itu persyaratannya," ungkapnya.
"Kami partai Demokrat, tidak ada satupun yang ditunjuk jadi lawyer, tapi lawyer itu kan personal, bukan partai."
"Tidak ada satupun individu dari Demokrat yang ditunjuk jadi lawyer. Termasuk juga di Gerindra, PAN, PKS," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 7.12
(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)