Cek Biaya Paspor Hilang & Rusak Ternyata Lebih Mahal dari Buatnya, Ini Perbedaan 24 dan 48 Halaman

biaya terkait paspor yang rusak hingga hilang sekalipun, terkadang pemegang juga kurang mengerti berapa anggaran yang harus dikeluarkan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
net
Ilustrasi Paspor 

Cek Biaya Paspor Hilang atau Rusak, Ternyata Lebih Mahal dari Buatnya, Ini Perbedaan 24 dan 48 Halaman

TRIBUNJAMBI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surakarta melayani pembuatan paspor bagi masyarakat di Soloraya.

Tetapi tidak semua orang mengetahui daftar biaya pembuatan paspor sehingga harus datang ke kantor yang berada di Jalan Adi Sucipto Nomor Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar atau berada di perbatasan Solo.

Bahkan, biaya terkait paspor yang rusak hingga hilang sekalipun, terkadang pemegang juga kurang mengerti berapa anggaran yang harus dikeluarkan untuk itu.

Tetapi tenang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta memberikan informasi semuanya termasuk layanan pembuatan paspor yang dibuka di Mall Solo Square, pada Sabtu - Minggu (22-23/6/2019).

Baca: Pernah Ikut Miss Waria Indonesia, Model Transgender Ini Dulunya Tampan, Sekarang Jadi Super Seksi

Baca: BREAKING NEWS: 6 Orang Dipastikan Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah Vs Avanza di Tengaran, Boyolali

Program bernama Paspor Reach Out itu memberikan pelayanan terbatas pada masyarakat, sehingga pembuatan paspor bisa sambil belanja mall.

Berikut biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Dokumen Perjalanan RI :

1. Paspor biasa 48 halaman per permohonan Rp 350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik per permohonan Rp 650.000

3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI per permohonan Rp 100.000

4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing per permohonan Rp 150.000

5. Biaya beban paspor hilang per buku Rp 1.000.000

6. Biaya beban paspor rusak per buku Rp 500.000

Baca: Tayang Malam Ini di Bioskop TRANS TV Sinopsis Film Ultraviolet, Wabah mengerikan Berubah Jadi vampir

Baca: Petani Melihat Gundukan Tanah Berisi Sisa Kerangka Manusia, Kejahatan Berawal dari Konser Metallica

Perbedaan Paspor 24 Halaman dan 48 Halaman

Banyak diantara masyarakat yang masih belum paham dan bertanya-tanya apa beda paspor 24 halaman dan 48 halaman?

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved