Berita Sarolangun
PPDB, Sekolah Dilarang Akomodir Pembelian Seragam, dan Diminta Tidak Dijadikan Syarat Daftar Ulang
PPDB, Sekolah Dilarang Akomodir Pembelian Seragam, dan Diminta Tidak Dijadikan Syarat Daftar Ulang
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
PPDB, Sekolah Dilarang Akomodir Pembelian Seragam, dan Diminta Tidak Dijadikan Syarat Daftar Ulang
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) disejumlah sekolah di Kabupaten Sarolangun, masih berlangsung sejak dimulai 17 Juni hingga 22 Juni 2019 mendatang.
Dalam surat edaran yang dilayangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun, dijadwalkan Pengumuman PPDB mulai tanggal 27 mei sampai 15 juni 2019.
Pendaftaran dimulai tanggal 17-22 juni 2019, verifikasi berkas 18 sampai 26 juni 2019, pengumuman hasil PPDB tanggal 27 Juni 2019, 1 sampai 6 juli 2019, pendaftaran ulang dan pengenalan lingkungan sekolah mulai 15 sampai 17 juli 2019.
Baca: PPDB di Sarolangun, Sekolah Diminta Pakai Sistem 3 Jalur, Ini Rincian Jalurnya
Baca: Live Streaming Timnas Indonesia vs Afganistan di Semifinal Piala AFC U-20 Futsal, Tanding Malam Ini
Baca: BPJS Kesehatan Cabang Jambi Lakukan Pemberian Informasi Langsung ke PPU Penyelenggara Negara
Untuk diketahui, dalam pendaftaran PSB ini tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
Bahkan pihak sekolahpun tidak diperkenankan untuk mengakomodir pembelian pakaian kecuali pakaian olahraga, pakaian batik, dan pakaian muslim. Namun tidak dijadikan sebagai persyaratan pendaftaran ulang.
Baca: Deretan Destinasi Wisata Arung Jeram Terbaik, Dari Sumatera Utara, Jambi hingga Sulawesi Selatan
Baca: Dimana Keberadaan Agung Hercules Pasca Keluar RS, Pilih Pengobatan Alternatif Obati Kankernya?
Baca: Cara Download Lagu MP3 Nella Kharisma Kartonyono Medot Janji, Berikut Lirik Lagu dan Video Clip
"Pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis. Setelah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan tidak dijadikan sebagai persyaratan pendaftaran ulang, maka kami himbau sekolah jangan melanggar aturan yang sudah ada, ikuti sesuai ketentuan yang ada dalam PPDB," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sarolangun, Murtoyo.
PPDB, Sekolah Dilarang Akomodir Pembelian Seragam, dan Diminta Tidak Dijadikan Syarat Daftar Ulang (Wahyu Herliyanto/Tribun Jambi)