Ketua Bawaslu Mengaku Pernah Tolak Laporan BPN, Begini Pengakuannya, hanya Membawa Ini di Pengaduann

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, menyampaikan keterangan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpre

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase
Jokowi dan Prabowo 

Ketua Bawaslu Mengaku Pernah Tolak Laporan BPN, Begini Pengakuannya, hanya Bawa Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, menyampaikan keterangan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.

"Kami menyampaikan di awal keterangan Bawaslu ini adalah mencakup empat hal," kata Abhan, saat membacakan keterangan sebagai pihak pemberi keterangan di sidang PHPU Presiden-Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Menurut dia, keterangan tersebut menyangkut empat hal.

Pertama, hasil pengawasan Pemilu 2019 mulai dari tahapan awal sampai pada tahapan terakhir.

Baca: Anjangsana ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Tribun Jambi Disuguhi Kopi Kerinci

Baca: Pemkab Bungo Ajukan 1.600 Formasi untuk CPNS 2019, BKPSDM Harap Honorer Dapat Prioritas

Baca: ASN Pemkot Tangerang Bikin Geger, Bikin Unggahan Hina Asisten Rumah Tangga, Begini Penjelasannya

Kedua, tindak lanjut temuan dan laporan selama tahapan Pemilu 2019.

Ketiga, keterangan terhadap dalil-dalil dari pemohon yang ditujukan pada Bawaslu.

Keempat, berapa jumlah jenis pelanggaran selama Pemilu 2019 ini.

Dia menegaskan, penyampaian empat poin itu didasarkan pada fakta-fakta bukan pada opini.

Dia menyatakan keterangan Bawaslu sesuai keterangan yang diberikan berdasarkan fakta pengawasan.

"Selama Pemilu 2019, jadi atas dasar fakta. Jadi Kalau memang tidak terbukti (kecurangan,-red) kami sampaikan tidak terbukti, Kalau terbukti kami sampaikan terbukti, jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini," tegasnya.

Mengenai dalil pemohon menyebut kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019, Abhan menambahkan, sudah pernah diputuskan pihaknya.

Baca: ASN Pemkot Tangerang Bikin Geger, Bikin Unggahan Hina Asisten Rumah Tangga, Begini Penjelasannya

Baca: Suami dari Polwan Cantik yang Melamar dengan Mahar Segepok Uang & Tanah 1 Hektare Bukan Sosok Biasa

"Terkait TSM sudah jelas diputuskan kami (putusan sebelumnya,-red)" tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga.

Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved