Berita Tanjab Timur
Ini Waktu Penerimaan Siswa Baru di Tanjab Timur, dan Zonasi yang Ditentukan Disdik
Ini Waktu Penerimaan Siswa Baru di Tanjab Timur, dan Zonasi yang Ditentukan Disdik
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Ini Waktu Penerimaan Siswa Baru di Tanjab Timur, dan Zonasi yang Ditentukan Disdik
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Penerimaan siswa didik baru di kabupaten Tanjung Jabung Timur akan dimulai pada 1-8 juli mendatang. Ini ketentuan zonasi yang perlu dipahami calon orangtua murid.
Memasuki tahun ajaran baru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas pendidikan Tanjung Jabung Timur, dalam melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.
Baca: Wabup Amir Sakib: Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat di Tanjab Barat akan Diprioritaskan
Baca: Hindari Mobil di Tikungan, Truk Batu Bara Terguling di Desa Ladang Panjang, Sarolangun
Baca: Tahun Ini Terima Siswa Baru, Pemprov Rencanakan Bangun SMA Rintisan Titian Teras di Kabupaten Bungo
Dimana penerimaan tersebut akan dimulai setelah hasil ujian dan penerimaan rapor siswa. Tepatnya penerimaan PPDB setelah masa ujian dan penerimaan lapor selesai dilakukan, baru tahapan selanjutnya penerimaan siswa.
"Sesuai peraturan tersebut juga diatur terkait sistem zonasi, sehingga lebih merata dalam penerimaan tersebut," ujar Kadis Pendidikan Tanjab Timur, Junaidi Rahmad, kepada Tribunjambi.com, Selasa (18/6/2019).
Baca: Pengakuan Mengejutkan Rocky Gerung Ceritakan Sempat Dapat 10 Ribu Bully-an dalam Sehari di Twitter
Baca: Tutorial Cara Menanam Porang, Umbi yang Membuat Paidi Pemulung Asal Madiun Kini Beromzet Miliaran
Baca: Muarojambi Dapat Tambahan Kuota 260 Unit Bantuan Bedah Rumah dari Program BSPS
Terkait zonasi tersebut disusun berdasarkan sekolah masing masing, sesuai berita acara di setiap sekolah. Sesuai peraturan itulah, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
"Diantaranya ketentuannya harus memiliki kartu keluarga minimal satu tahun, kemudian daya tampung sekolah," jelasnya.
Selain itu ketentuan lainnya 90 persen zonasi terdekat Lima persen diantaranya prestasi dan lima persen lagi bagi pendatang. Dimana dalam penerimaan siswa baru ini menggunakan sistem online dan manual.
Ini Waktu Penerimaan Siswa Baru di Tanjab Timur, dan Zonasi yang Ditentukan Disdik (Abdullah Usman/Tribun Jambi)