Pilpres 2019

Data Gugatan 02 Disebut Tak Kuat di MK, Mahfud MD Pertanyakan Data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo

Data Gugatan 02 Disebut Tak Kuat di MK, Mahfud MD Pertanyakan Data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo

Editor: Andreas Eko Prasetyo
instagram @mohmahfudmd
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 1 

Data Gugatan 02 Disebut Tak Kuat di MK, Mahfud MD Pertanyakan Data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan bergulir Selasa (18/6/2019).

Bagaimana kans Prabowo - Sandiaga memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi itu?

Baca: Politisi PAN Faldo Maldini Ungkap Alasan Prabowo Tidak akan Menang Pemilu di MK karena Hal Ini

Baca: Ikut Perang PUGB, VJ Laissti dan Pevita Pearce Beraksi Bareng Ariel NOAH, Seperti Aksi Mereka

Baca: Tidak Ada Sperma di Jasad Vera Oktaria, Kenapa Prada DP Ngaku Berhubungan Badan dengan Korban

Baca: Perut Puput Nastiti Devi Terlihat Besar Seperti Hamil Usai Nikah dengan Ahok, Warganet Sampai Heboh

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bukti permohonan gugatan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam siaran langsung Metro Pagi Prime Time. 

Mahfud MD menilai materi gugatan Prabowo - Sandi lebih banyak pada perkara kualitatif dan kuantitatif.

Tapi kubu Prabowo - Sandi tak perlu khawatir karena kemungkinan permohonan sengketa pilpres 2019 ini akan diterima oleh MK.

Tapi belum tentu dikabulkan.

"Endingnya dulu permohonan itu pasti dapat diterima oleh MK tetapi belum tentu dikabulkan. Jadi di dalam hukum itu, dapat diterima bisa diperiksa karena memang wewenang MK. Sedangkan dikabulkan itu substansinya sesuai atau tidak. Diterima untuk diperiksa.

'Bagaimana Anda menilai pokok perkara permohonan Prabowo - Sandi kemarin?' tanya host Metro TV

Apa yang diajukan oleh pemohon kemarin itu perkaranya lebih banyak pada kualitatif bukan kualitatif. Misalnya tidak ada tanda-tanda untuk membuktikan dengan formulir yang sah bahwa angka 52 persen didukung oleh fakta hukum. Karena katanya bukti-buktinya dari relawan. Bukti-bukti itu bukan dari relawan bukti-bukti itu tidak boleh dari relawan harus saksi resmi dan dari KPU yang ditandantangani dan distempel oleh KPU. Oleh sebab itu fokusnya itu pada kecurangan yang sudah diungkap sekian banyak," kata Mahfud MD.

'Kalau dikatakan datanya dari relawan itu tidak mempunyai kekuatan laporan relawan itu. Yang bisa dipakai itu C1 yang dulu pernah dijanjikan Pak PrabowoTanggal 17-18 (April) mengatakan kepada relawan untuk amankan C1 dari tingkat TPS sampai pusat. Itu ternyata kemarin tidak disebut bahwa mereka punya C1. Gejalanya selama ini memang mereka tidak punya C1," tambah Mahfud MD. 

Simak video selengkapnya:

Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan digelar Selasa (18/6/2019).

Masih ada sejumlah tuntutan Prabowo - Sandi yang tidak sempat dibacakan di MK karena waktu terbatas.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto membeberkan permohonan yang tak sempat dibacakan di Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpre 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved