Pilpres 2019
Data Gugatan 02 Disebut Tak Kuat di MK, Mahfud MD Pertanyakan Data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo
Data Gugatan 02 Disebut Tak Kuat di MK, Mahfud MD Pertanyakan Data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo
Data Gugatan 02 Disebut Tak Kuat di MK, Mahfud MD Pertanyakan Data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan bergulir Selasa (18/6/2019).
Bagaimana kans Prabowo - Sandiaga memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi itu?
Baca: Politisi PAN Faldo Maldini Ungkap Alasan Prabowo Tidak akan Menang Pemilu di MK karena Hal Ini
Baca: Ikut Perang PUGB, VJ Laissti dan Pevita Pearce Beraksi Bareng Ariel NOAH, Seperti Aksi Mereka
Baca: Tidak Ada Sperma di Jasad Vera Oktaria, Kenapa Prada DP Ngaku Berhubungan Badan dengan Korban
Baca: Perut Puput Nastiti Devi Terlihat Besar Seperti Hamil Usai Nikah dengan Ahok, Warganet Sampai Heboh
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bukti permohonan gugatan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam siaran langsung Metro Pagi Prime Time.
Mahfud MD menilai materi gugatan Prabowo - Sandi lebih banyak pada perkara kualitatif dan kuantitatif.
Tapi kubu Prabowo - Sandi tak perlu khawatir karena kemungkinan permohonan sengketa pilpres 2019 ini akan diterima oleh MK.
Tapi belum tentu dikabulkan.
"Endingnya dulu permohonan itu pasti dapat diterima oleh MK tetapi belum tentu dikabulkan. Jadi di dalam hukum itu, dapat diterima bisa diperiksa karena memang wewenang MK. Sedangkan dikabulkan itu substansinya sesuai atau tidak. Diterima untuk diperiksa.
'Bagaimana Anda menilai pokok perkara permohonan Prabowo - Sandi kemarin?' tanya host Metro TV
Apa yang diajukan oleh pemohon kemarin itu perkaranya lebih banyak pada kualitatif bukan kualitatif. Misalnya tidak ada tanda-tanda untuk membuktikan dengan formulir yang sah bahwa angka 52 persen didukung oleh fakta hukum. Karena katanya bukti-buktinya dari relawan. Bukti-bukti itu bukan dari relawan bukti-bukti itu tidak boleh dari relawan harus saksi resmi dan dari KPU yang ditandantangani dan distempel oleh KPU. Oleh sebab itu fokusnya itu pada kecurangan yang sudah diungkap sekian banyak," kata Mahfud MD.
'Kalau dikatakan datanya dari relawan itu tidak mempunyai kekuatan laporan relawan itu. Yang bisa dipakai itu C1 yang dulu pernah dijanjikan Pak PrabowoTanggal 17-18 (April) mengatakan kepada relawan untuk amankan C1 dari tingkat TPS sampai pusat. Itu ternyata kemarin tidak disebut bahwa mereka punya C1. Gejalanya selama ini memang mereka tidak punya C1," tambah Mahfud MD.
Simak video selengkapnya:
Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan digelar Selasa (18/6/2019).
Masih ada sejumlah tuntutan Prabowo - Sandi yang tidak sempat dibacakan di MK karena waktu terbatas.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto membeberkan permohonan yang tak sempat dibacakan di Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpre 2019 di Mahkamah Konstitusi.