Kasus Makar
Siapa Sebenarnya Sofyan Jacob? Aksi Koboi Eks Kapolda Metro, Bangkang Gus Dur dan Gugat Megawati
Sosok Sofyan Jacob mantan Kapolda Metro Jaya, besok Senin (17/6/2019) bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus makar
Siapa Sebenarnya Sofyan Jacob? Rekam Jejak Eks Kapolda Metro Jaya Dilaporkan Aksi Koboy, Bangkang Gus Dur dan Gugat Megawati
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Sofyan Jacob mantan Kapolda Metro Jaya, besok Senin (17/6/2019) bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus makar.
Purnawirawan polisi Jenderal bintang tiga ini bakal diperiksa terkait kasus makar.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini rencananya bakal menjalani pemeriksaan pada Senin besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan surat panggilan telah diterima oleh mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal atau Komjen (Purn) Pol Sofyan Jacob.
Argo berharap Sofyan Jacob bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dugaan kasus makar tersebut.
"Besok hari Senin memang diagendakan pemeriksaan terhadap pak Sofyan. Jadi yang bersangkutan sudah kita kirim surat panggilannya. Kita mengharapkan bahwa Senin bisa hadir dan akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Argo di RS Polri, Jalan Kramat Jati, Jakarta Timur Sabtu (15/6/2019).
Baca: Gadai Istri Rp 250 Juta, Hori Ternyata Juga Jual Bayi Rp500 Ribu, Lasmi: Anak Saya Tak Kenal Mamanya
Baca: Najwa Shihab Ungkap Kecurigaan, Sebut Pemindahan Setya Novanto ke Lapas Gunung Sindur Drama Baru
Baca: Prada DP Ngaku Setubuhi Vera Oktaria Sebelum Dibunuh, Keluarga Tak Percaya, Visum Sebutkan Lain
Argo menjelaskan alasan pihaknya menetapkan tersangka kasus dugaan makar dan hoaks kepada Sofyan Jacob.
Menurut Argo, Sofyan Jacob sempat menyampaikan adanya kecurangan Pemilu pada sebuah pertemuan.
Padahal, menurut Argo, lembaga yang menyampaikan hasil Pemilu adalah KPU.
"Padahal hasilnya belum ada, lembaga sah yang untuk menyampaikan hasil siapa? Kan KPU," ungkap Argo.
"Itu ada dua tempat ya, kemudian juga ada pemufakatan yang dilakukan yang sedang didalami penyidikan. Dan masalah penahanan itu adalah subjektifitas dari penyidik," pungkas Argo.

Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.