Pilpres 2019
KPU Sebut Permohonan Tim Kuasa Prabowo-Sandi Gak Nyambung, Karena Minta Hasil Pilpres Dibatalkan
KPU Sebut Permohonan Tim Kuasa Prabowo-Sandi Gak Nyambung, Karena Minta Hasil Pilpres Dibatalkan
KPU Sebut Permohonan Tim Kuasa Prabowo-Sandi Gak Nyambung, Karena Minta Hasil Pilpres Dibatalkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai tidak konsisten dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
KPU menilai ada ketidaksesuaian antara dalil permohonan dan petitum yang dibacakan.
Pramono mengatakan, tim hukum mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng.
Namun, dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual.
"Dalam permohonan yang dibacakan kemarin, pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng. Namun, dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya enggak nyambung," ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2019).
Pramono menuturkan, dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga berasumsi angka di dalam Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu atau angka hasil rekapitulasi secara manual.
Baca: Ifan Seventeen dan Citra Monica Terancam Penjara Jika Terbukti Lakukan Perjinahan!
Baca: Pengakuan Istri yang Digadai Suami Rp250 Juta, Ternyata Berlanjut ke Perselingkuhan & Nikah Siri
Baca: PDIP Sebut Ada 2 Kader Partai Layak Maju Pilgub Jambi, Persilahkan Sosialisasi Pilkada Gubernur
Baca: MIRISNYA Penampakan Agung Hercules, Jadi Kurus & tak Gondrong Lagi Karena Idap Kanker Otak Stadium 4
Baca: Cuma Pakai Titian Menuju ke Speedboat, Kondisi di Pelabuhan Ampera di Kuala Tungkal

Menurut Pramono, asumsi itu tidak tepat.
Ia menjelaskan, meski metode Situng dan rekapitulasi secara manual berasal dari dokumen yang sama, yakni C1, keduanya memiliki alur yang berbeda.
Pertama, C1 dari setiap TPS di-scan dan diunggah ke Situng oleh KPU kabupaten/kota.
Jalur kedua, C1 direkap secara berjenjang.
"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Pramono, jika logika pemohon diikuti, maka yang salah adalah angka yang tampil di Situng, karena hasil rekayasa.
Baca: Semarakkan HUT Kota Jambi dan Idul Fitri, Pemkot Jambi Gelar Job Fair dan Perahu Hias
Baca: TIGA Tahun Berlalu, Begini Penampakan Rumah Mewah Dodi Triono, Pembeli Sebut Rumah Setan
Baca: TPK Hotel Bintang April 2019 di Jambi 42,42 Persen, BPS: Lebih Rendah dari Bulan Sebelumnya
Baca: Tanda-tanda Gading Marten Jadian dengan Sophia Latjuba? Maia Estianty Ucapkan Selamat ke Eks Gisel
Baca: Siapa Sebenarnya Brett Ratner, Pria Amerika Serikat yang Akrab Dengan Luna Maya di Video Viral!
Dengan demikian, angka yang ditampilkan di Situng yang seharusnya dikoreksi, bukan angka hasil rekapitulasi manual.
"Kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon, di TPS mana, di kecamatan mana, atau di kabupaten/kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen-dokumen C1, DA1, atau DB1. Sama sekali tidak ada," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Prabowo-Sandiaga Minta Hasil Pilpres Dibatalkan, KPU: Ini Namanya Enggak Nyambung
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: