Aturan Baru PPDB 2019 Untuk Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, Orangtua Wajib Tahu!

Nah, bagi orangtua yang hendak memasukkan anak-anaknya ke sekolah, harap mencermati peraturan baru terkait penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas
Aturan Baru PPDB 2019 Untuk Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, Orangtua Wajib Tahu! 

Aturan Baru PPDB 2019 Untuk Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, Orangtua Wajib Tahu!

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Nah, bagi orangtua yang hendak memasukkan anak-anaknya ke sekolah, harap mencermati peraturan baru terkait penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2019 ini.

Aturan baru ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

Baca: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini 14 Juni, Cinta Scorpio di Persimpangan, Libra Akan Ada Godaan

Baca: 30 Personil Kopassus Menyamar Menjadi Hantu Wanita, 3000 Anggota Bersenjata Kongo Dipencundangi!

Baca: Mahfud MD Meyakini Gugatan Hasil Pilpres akan Dapat Diterima, Ini Analisis Mantan Ketua MK

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Tarian Rentak Besapih yang ditampilkan siswa MTS yang ada di Kabupaten Muarojambi
Tarian Rentak Besapih yang ditampilkan siswa MTS yang ada di Kabupaten Muarojambi (Tribunjambi/Samsul Bahri)

PERSYARATAN

Jenjang TK

1.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;

2.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Jenjang SD

1. 7 (tujuh) tahun;

2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Halaman
1234
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved