Lengser dari Kursi Kepala Dinas, Bupati Safrial Minta Netty Segera Kembalikan Fasilitas Dinas
Bupati Safrial minta mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Tanjab Barat, untuk segera mengembalikan fasilitas negara yang didapatkannya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Lengser dari Kursi Kepala Dinas, Bupati Safrial Minta Netty Segera Kembalikan Fasilitas Dinas
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Bupati Safrial minta mantan Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjab Barat, Netty Martini untuk segera mengembalikan fasilitas negara yang didapatkannya selama menjabat dua tahun terakhir.
Mantan Kadis tersebut dinilai berkewajiban mengembalikan beberapa fasilitas yang seharusnya digunakan pejabat pengganti seperti rumah dan kendaraan mobil dinas.
Dikhawatirkan, lambatnya proses serah terima aset tersebut bakal menghambat kinerja pejabat penggantinya.
Selain rumah dan kendaraan dinas, kunci ruangan kepala dinas juga belum diserahkan. Sehingg Plt Kadis Dinas Perkim Tanjab Barat, Cipto Hamonangan terpaksa menggunakan ruang sekertaris.
"Saya akan segera panggil sekda untuk memanggil yang bersangkutan. Itu harus sesuai dengan aturan jika sudah tidak menjabat lagi yang semua fasilitas negara ya harus dikembalikan," tegas Bupati Safrial.
Baca: Peternakan Babi di Bungo Buat Warga Resah, Dinas Peternakan Bungo Buat Penjelasan Begini
Baca: ASN Muarojambi Dipantau, Bupati Masnah Minta BKD Periksa Alat Finger Print
Baca: Arus Balik Penumpang di Pelabuhan Roro Membludak, Bupati Safrial Janji Perbaiki Sistem Layanan
Baca: Bertahun-tahun Bolos Kerja, 6 ASN Tanjab Barat Diberhentikan
Baca: 8 Bulan Tak Dapat Bantuan dari Pemkot Jambi, Pengelola Bank Sampah Eka Jaya Ngadu ke Dewan
Hal senada juga diungkapkan pejabat Sekda Tanjab Barat, Yon Heri. Pihaknya mengatakan akan segera menyelesaikan persoalan yang terjadi agar tidak menghambat progam pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah.
Dalam waktu dekat, Yon Heri akan segera memanggil yang bersangkutan untuk mempertanyakan alasan pengembalian fasilitas negara yang seharusnya diserahterimakan sejak penggantian pejabat.
"Harus sesuai aturan, jika satu atau dua hari masih kita beri kesempatan mungkin untuk beres- beres. Jangan sampai mengganggu pejabat baru yang mau bekerja," ujarnya.
Sementara, PLT Kadis Perkim Tanjab Barat, Cipto Hamonangan berharap persoalan ini segera dibereskan sehingga tidak mengganggu kinerjanya dalam menjalankan amanah sebagai pimpinan Dinas Perkim Tanjab Barat.
"Apabila masih ada barang berharga atau keperluan lainnya, akan kami bantu untuk memindahkannya," ujar Cipto.
