Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini, Berapa Besaran yang Diterima Pegawai?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan gaji ke-13 para ASN tersebut bakal dilakukan di Juni 2019 ini.

Editor: Suci Rahayu PK
(Dok. HaloMoney.co.id)
Ilustrasi uang 

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini, Ini Besaran yang Diterima Pegawai

TRIBUNJAMBI.COM - Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI bakal dilakukan sesuai rencana.

Sesuai janji sebelumnya pencairan gaji ke-13 ini akan diberikan Juni 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan gaji ke-13 para ASN tersebut bakal dilakukan di Juni 2019 ini.

Baca: Siapa Sebenarnya Mayjen TNI (Purn) Chairawan Kadarsyah Nusyirwan Eks Komandan Sandi Yudha Kopassus

Baca: Tempat Kuliah Nadine Kaiser di Amerika yang Tak Diketahui Orang, Anak Menteri Lagi Digosipkan

Baca: Daftar Harga Mobil Wuling Pasca Libur Lebaran 2019, Mulai dari Harga Rp 130 Jutaan, Ada Kenaikan?

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.

"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Adapun Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.

Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS.

Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan ini.

Baca: VIRAL! Gara-gara di Kampung Kakeknya Tak Ada Internet, Bocah Lelaki Berontak Tak Mau Diajak Mudik

Baca: Tes Kepribadian - Pilihan Batu Mulia dan Sosok di Pohon, Ungkap Kepribadianmu!

Besaran Gaji ke-13

Sebagaimana pegawai negeri sipil ( PNS) yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved