Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini, Berapa Besaran yang Diterima Pegawai?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan gaji ke-13 para ASN tersebut bakal dilakukan di Juni 2019 ini.
Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini, Ini Besaran yang Diterima Pegawai
TRIBUNJAMBI.COM - Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI bakal dilakukan sesuai rencana.
Sesuai janji sebelumnya pencairan gaji ke-13 ini akan diberikan Juni 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan gaji ke-13 para ASN tersebut bakal dilakukan di Juni 2019 ini.
Baca: Siapa Sebenarnya Mayjen TNI (Purn) Chairawan Kadarsyah Nusyirwan Eks Komandan Sandi Yudha Kopassus
Baca: Tempat Kuliah Nadine Kaiser di Amerika yang Tak Diketahui Orang, Anak Menteri Lagi Digosipkan
Baca: Daftar Harga Mobil Wuling Pasca Libur Lebaran 2019, Mulai dari Harga Rp 130 Jutaan, Ada Kenaikan?
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.
"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Adapun Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.
Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS.
Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan ini.
Baca: VIRAL! Gara-gara di Kampung Kakeknya Tak Ada Internet, Bocah Lelaki Berontak Tak Mau Diajak Mudik
Baca: Tes Kepribadian - Pilihan Batu Mulia dan Sosok di Pohon, Ungkap Kepribadianmu!
Sebagaimana pegawai negeri sipil ( PNS) yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.
"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.
Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.
Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.