Tak Pakai Baju Teluk Belango, PNS dan Honorer di Muarojambi Bakal Kena Sanksi
Pemerintah Kabupaten Muarojambi akan memberikan sanksi terhadap OPD yang belum menerapkan penggunaan baju teluk belango.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Tak Pakai Baju Teluk Belango, PNS dan Honorer di Muarojambi Terancam Kena Sanksi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Pemerintah Kabupaten Muarojambi akan memberikan sanksi terhadap OPD yang belum menerapkan penggunaan baju teluk belango. Hal ini sesuai aturan Bupati Muarojambi tentang kewajiban penggunaan baju teluk belango.
Sekda Muarojambi, M Fadhil Arief menyebutkan seluruh PNS maupun honorer diwajibkan dalam satu minggu atau hari Jumat untuk menggunakan baju teluk belango.
"Ini aturan telah ditetapkan oleh Ibu Bupati bahwa seluruh pegawai yang ada di lingkup pemerintahan kabupaten wajib dalam satu minggu atau hari Jumat untuk menggunakan pakaian teluk belango," ujar Sekda.
"Peraturan Bupati tentang pakaian dinas ini sudah final, bahwa dalam satu minggu akan ada satu hari memakai baju Teluk belango dan itu sifatnya wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Muarojambi ini," sambungnya.
Baca: Empat Kursi Eselon II Kosong, Ini Jabatan yang Akan Dilelang Pemkot Jambi
Baca: Terlibat Kasus Korupsi, Dua ASN di Bungo Diberhentikan, Seorang Lagi Tunggu Putusan Ingkrah
Baca: 11.814 Siswa SD di Kota Jambi Dinyatakan Lulus Ujian, KBM Kembali Aktif, Pasca Libur Lebaran
Baca: Dapat Informasi Kebakaran Palsu, Damkar Bungo: Jangan Main-main dengan Informasi
Kata M Fadhil ada dua misi yang ingin dicapai. "Pertama kita ingin melestarikan budaya dan yang kedua kita mendorong pengrajin pakaian teluk belango yang ada di Jambi khususnya Muarojambi," katanya.
"Kedepan kita minta seluruh ASN tidak ada lagi alasan tidak memakai baju teluk belango apabila masih kedapantan melangar aturan ke depan akan kita berikan sanksi yang tegas," sambungnya.