Postingan 'Dalam' Maia Estianty Langsung Viral, Kalimat Bijak di Hari Ahmad Dhani Divonis Penjara

Di hari yang sama saat Ahmad Dhani mendapat vonis penjara satu tahun, Maia Estianty memosting foto dan kalimat di Instagram. Postingan itu langsung vi

Editor: Duanto AS
Instagram/maiaestiantyreal
Maia Estianty, artis Indonesia yang juga istri Irwan Mussry. 

Di hari yang sama saat Ahmad Dhani mendapat vonis penjara satu tahun, Maia Estianty memosting foto dan kalimat di Instagram. Postingan itu langsung viral

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis penjara satu tahun dalam kasus vlog idiot untuk Ahmad Dhani, mendapat tanggapan beragam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, meluapkan emosi setelah Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun.

Fadli Zon menilai vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani berpotensi jadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".

Baca Juga

 Sang Ibu Kaget saat Periksa Isi Chat WA Jessica, Kalimat dan Foto Syur Bagian Bawah Mengejutkan

 Setelah Viral Warung Bu Anny Kembali di Tempat Lain Nasi Goreng Rp 100 Ribu, Kopi Biasa RP 25 Ribu

 Nasib Maruf Amin Bila Gugatan Tim Hukum 02 Dikabulkan, Terungkap Fakta-fakta yang Dilakukan KPU

 Kondisi Vanessa Angel saat Dikabarkan Pindah Agama, Sang Ayah Beri Bukti yang Mengharukan

 Viral 2 Orang Pelukan Posisi Terbaring Ternyata Gancet, Alat Vital Cowok Tercepit di Punya Cewek

Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut Fadli, putusan majelis hakim atas Ahmad Dhani tak sesuai dengan asas keadilan.

Ia menilai hukuman satu tahun penjara terlalu berlebihan hanya karena menyebut kata idiot dalam vlognya.

Di sisi lain, Fadli berpendapat bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berpendapat.

"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Fadli.

Seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis, Selasa (11/6/2019), Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). ((KOMPAS TV))
Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved