Dua Wanita Dijual Pacar Sendiri Rp 12 Juta, Ketahuan Korban Bilang Kerja di Malaysia ke Orangtua
Kedua korban dijual masing-masing senilai Rp 12 juta kepada Arituan Sonbai alias AS (32) yang merupakan jaringan perdagangan orang di NTT.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua Wanita Dijual Pacar Sendiri Rp 12 Juta, Ketahuan Korban Bilang Kerja di Malaysia ke Orangtua.
Dua korban perdagangan orang tersebut yakni DYM (20) dan ESL (16) warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mirisnya, korban dijual oleh kekasih mereka sendiri, yakni YB dan AB.
Kedua korban dijual masing-masing senilai Rp 12 juta kepada Arituan Sonbai alias AS (32) yang merupakan jaringan perdagangan orang di NTT.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan kepada wartawan di Mapolda NTT pada Jumat (31/5/2019) mengatakan, kedua korban atas nama DYM dan ESL merupakan warga Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang.
Saat ini ESL masih berstatus anak di bawah umur.
Baca: Ayah SBY Kaget Anaknya Berani Menggoda Ani Yudhoyono Putri Jenderal, Apa Tidak Jomplang Statusmu?
Baca: Terungkap Kata-kata Ani Yudhoyono Begitu Tahu Divonis Kanker Darah, AHY: Air Mata Ibu Menetes
Baca: KOPASSUS Tewaskan 5 Teroris di Aksi Kilat 3 Menit, Sintong Menipu Anak Buah Disuruh Tidur
Baca: Ashanty Histeris Ketakutan, Anang Hermansyah pun Nyaris Pukul Aurel Karena Setan Jadi-jadian
Tatang menguraikan, kronologi perkara bermula dari YB dan AB yang bersatus pacar korban DYM dan ESL "menjual" keduanya kepada tersangka AS yang selama ini dikenal sebagai perekrut lapangan tenaga kerja ilegal.
AS kemudian mendatangi Rina Tumagor alias KT (47) perempuan kelahiran Medan, yang berdomisili di Perumnas Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang, untuk dihubungkan dengan orang yang dapat memberi pekerjaan untuk kedua gadis tersebut.
Tersangka KT kemudian menghubungi jaringannya Sukoyo alias Toyo alias S (44) di Kota Batam untuk dicarikan pekerjaan.
Untuk kedua gadis itu, Toyo kemudian mentransferkan uang melalui rekening BCA milik tersangka KT, lalu KT kemudian mentransferkan uang tersebut kepada AS melalui rekening BRI milik JK yang merupakan rekan AS.
Setelah transaksi tersebut, tersangka S kemudian mengirimkan kode booking tiket pesawat Kupang - Batam atas nama kedua korban kepada tersangka Filmon Sofyan Tlonaen alias FST (41) warga Maulafa Kota Kupang untuk diprint.
"S menghubungi AS untuk koordinasi dengan KT lalu S memberi uang ke KT sebesar Rp 24 juta, sekaligus kode booking tiket pesawat Kupang-Batam. Selain itu S memberi juga uang operasional sebanyak Rp 2 juta," ungkap Tatang.
Kedua korban, oleh jaringan tersebut diberangkatkan ke Batam melalui Bandar Udara El Tari Kupang pada 14 April 2019.
Sampai di Batam, keduanya ditampung di rumah S di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau ,dan dibuatkan pasport dengan identitas palsu untuk mengelabui status ESL yang masih anak dibawah umur.
Tatang menguraikan, kasus ini terbongkar setelah orangtua korban kaget mendapati informasi bahwa kedua korban tengah bekerja menjadi penjaga sekolah di Johor Malaysia.
