Pilpres 2019
Tanggapan Mahfud MD Tentang Mahkamah Kalkulator: Tidak Usah Disikapi Terlalu Berlebihan
Mahfud MD menanggapi ucapan Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto soal 'Mahkamah Kalkulator'.
TRIBUNJAMBI.COM- Mahfud MD menanggapi ucapan Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto soal 'Mahkamah Kalkulator'.
Diketahui Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, meminta agar MK tak berubah menjadi Mahkamah Kalkulator.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD ditanyakan oleh pembawa acara apakah ada indikasi dari sebutan Mahkamah Kalkulator sebegai Contempt of Court.
Dikutip TribunWow.com dari tayangan program MetroTV News, Sabtu (25/5/2019), Mahfud kemudian menjelaskan mengenai istilah tersebut.
"Istilah Contempt of Court itu secara resmi di dalam tata hukum kita belum ada tetapi di dalam undang-undang hukum pidana, pelecehan atau perusakan terhadap pejabat-pejabat atau jabatan publik itu ada hukumannya sendiri," ujarnya.

Namun, ia menganggap perkataan seperti 'Mahkamah Kalkulator' tidak perlu dianggap sebagai hal yang berlebihan.
"Tetapi ini anggap sebagi penilaian publik yang tidak usah disikapi terlalu berlebihan," pungkasnya.
Mahfud MD lalu mengatakan ia dahulu saat menjadi Ketua MK ditahun 2009 juga pernah diragukan saat memutuskan sengketa pilpres.
"Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator, dituding sudah diatur oleh presiden SBY waktu itu," ujar Mahfud.
Ia juga mengatakan ada banyak aksi unjuk rasa saat itu.
"Seminggu sebelum putusan MK, itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja, kemudian kita ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu, bahwa sesudah memeriksa dengan seksama kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang, itu jam 4 sore," ujar Mahfud.
Ia lalu mengatakan sikap paslon lain saat itu ada Ketua Umum Partai PDIP, Megawati Soekarno Putri dan dari Partai Golkar, Jusuf Kalla-Wiranto.
"Jam setengah 5 Bu Megawati dengan sikap kenegarawannya bilang dari kediamannya kami menerima keputusan ini, karena itu sudah keputusan hukum'."
"Pada waktu yang bersamaan Pak Jusuf Kalla waktu itu yang berpasangan dengan Wiranto juga menyatakan menerima, akhirnya saat itu juga ketegangan mereda, dan besoknya situasi negara ini berjalan normal, itu tanggal 15 Agustus tahun 2009," ujar Mahfud.
Mahfud lalu menduga hal yang sama akan terjadi pada 28 Mei nanti.