Karir Mulus Sofyan Basir yang Tersangkut Kasus Suap dan Berakhir di KPK, Bagaimana Rekam Jejaknya?
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karir Mulus Sofyan Basir yang Tersangkut Kasus Suap dan Berakhir di KPK, Bagaimana Rekam Jejaknya?
TRIBUNJAMBI.COM - Usai jalani pemeriksaan intensif selama 4 jam, Sofyan Basir resmi ditahan KPK.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan Basir ditahan KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 April 2019.
Baca: Tersangkut Kasus Suap Proyek PLTU, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ditahan KPK
Baca: VIDEO: Reaksi Sandiaga Uno Kabar Masuk Kabinet Jokowi-Maruf Jadi Kepala Koordinasi Penanaman Modal
Baca: Mahfud MD Beberkan Cara Kerja MK Tangani Sengketa Pemilu, Tepis Plesetan Mahkamah Kalkulator
Sebelum ditahan KPK, Sofyan Basir menjalani pemeriksaan intensif selama 4 Jam.
Keluar dari gedung komisi antirasuah pukul 23.29 WIB Sofyan telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Sembari berjalan menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol, Sofyan tak banyak bicara.

"Pokoknya ikutin proses, terima kasih ya, doain aja ya" ucap Sofyan singkat sebelum menaikki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Sofyan ditahan di rutan cabang KPK K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama," kata Febri kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Baca: Ustaz Yusuf Mansur Sebut Nama Menteri Layak Kembali Menjabat di Kabinet Jokowi, Siapa dia?
Baca: Andre Rosiade Merasa Kebingungan Soal Ambulans Gerindra Angkut Batu di Aksi 22 Mei, Tak Ada Intruksi
Perjalanan Kasus Suap
Sofyan Basir diduga menerima suap dalam kasus proyek PLTU Riau 1.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Lalu pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.