30 Bom Molotov Disiapkan Untuk Bakar Polsek Tambelangan, 5 Pelaku Diduga Dari Anggota Ormas

Sebanyak lima orang telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.

Editor:
Istimewa/Tribun Madura
Polsek Tambelengan Sampang Madura Dibakar Ratusan Massa Hingga Rata Dengan Tanah 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak lima orang telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.

Mereka adalah lima pelaku pembakaran kantor Polsek Tambelangan dari enam orang yang telah diamankan polisi, setelah Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar, pada Rabu (22/5/2019) malam, bersamaan dengan aksi 22 Mei 2019 di Jakarta, yang berakhir rusuh.

 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, lima pelaku pembakaran Polsek Tambelangan masing-masing bernama, Abdul Kodir Al Hadad (AKA), Hadi (H), Supandi (S), Hasan (HA), dan Ali (A).

"Sampai tadi malam kami amankan 6 orang. Dari mereka 5 orang kami pastikan untuk penulisan surat penahanan dan 1 orang masih kami dalami lagi," ujar Luki Hermawan, Senin (27/5/2019).

Dari para pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta.

 

Berikut enam fakta penting pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, yang diungkap Polda Jatim:

1. Aktor Intelektual

Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari kelima pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, pelaku bernama Abdul Kodir merupakan aktor intelektual aksi pembakaran tersebut.

Sebelum melakukan aksinya, Abdul Khadir diketahui merancang sendiri 30 bom molotov yang digunakan untuk membakar Markas Polsek Tambelangan, Sampang.

"Abdul membuat bom molotov itu bagan membuat sumbu di rumahnya menggunakan paint warna hitam," bebernya.

Bahkan, kata Irjen Pol Luki Hermawan, Abdul Kodir juga mengajak sekitar 70 massa tambahan yang diangkut menggunakan dua unit mobil pikap.

"Sekitar 70 orang yang tak dikenal di bawah Abdul khusus. Dan dia beri komando kepada mereka untuk melempari mapolsek," katanya.

Jadi, Abdul Kodir memberi komando pada massa untuk menyerang menggunakan lemparan batu dan bom molotov.

"Memang sudah diarahkan dikumpulkan dan sudah rapat, yang jelas dia akan dihukum lebih berat," tandas Luki Hermawan.

 

2. Pembagian Peran

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved