Pemilu 2019
Cuitan di Twitter, Bawa Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya Jadi Tahanan
Penahanan tersebut seiring dengan status hukum Mustofa sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Cuitan di Twitter, Bawa Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya Jadi Tahanan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA — Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menahan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya.
Penahanan tersebut seiring dengan status hukum Mustofa sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Ia sebelumnya ditangkap pada Minggu (26/5/2019) dini hari dan ditahan Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca: Kisah 30 Menit Jokowi Ketemu Usma Pedagang yang Dijarah Saat Aksi 22 Mei, Pulangnya Bawa Kresek
Baca: Link untuk Cek Hasil TKD FHCI BUMN pada Senin (27/5), Program Rekrut Bersama BUMN 2019
Baca: Luna Maya Rela Keluarkan Rp 100 Juta Agar Bertemu Rap Monster, Mantan Reino Barack Fans Berat BTS
"Ya, sudah dilakukan penahanan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Kabar penangkapan Mustofa sebelumnya diungkapkan kuasa hukumnya, Djudju Purwantoro.
Menurut Djudju, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penangkapan Mustofa pada Minggu.'

"Tadi pagi sekitar jam 02.30, Mustofa ditahan Cyber Crime Polri," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Resep Kue Lebaran 2019, Cara Membuat Kue Kering Mudah dan Praktis Menu Putri Salju Melon Wijen
Baca: Kisah Keajaiban Warga yang Selamat Saat Bumi Berguncang Hebat, Mengenang Gempa Jogja 27 Mei 2006
Berawal dari Twit
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, diciduk polisi pada Minggu (26/5) dini hari.
Mustofa diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Berikut fakta-fakta terkait kasus yang menyandung Mustofa:
1. Terkait twit kerusuhan 22 Mei 2019
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan penangkapan tersebut terkait twit Mustofa soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).