Pilpres 2019
5 Dugaan Kecurangan yang Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MK, 1 Diantaranya Seret Polisi
5 Dugaan Kecurangan yang Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MK, 1 Diantaranya Seret Polisi
5 Dugaan Kecurangan yang Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MK, 1 Diantaranya Seret Polisi
TRIBUNJAMBI.COM - Setelai kalah melalui pesta Demokrasi, pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) malam lalu.
Dalam gugatan yang mereka layangkan, terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan.
Ketua Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa Pilpres 2019.

Menurut BPN, hal itu mereka anggap sebagai bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematik dan masif.
Baca: 3 Orang Tewas, Kebakaran di Bahar Utara, Muarojambi, Nyawa Seorang Ibu dan 2 Anaknya tak Tertolong
Baca: Tom Holland Spiderman ke Bali, Pemeran Peter Parker Itu Diserbu Penggemar, Lihat Foto-fotonya
Baca: Modis dengan Rok Plisket Hijab ala Shireen & Zaskia Sungkar untuk Ramadhan 2019
Baca: BANYAK Eks Anggota Tjakrabirawa Kabur ke Thailand Jadi Biksu dan Petani, Mereka Diburu TNI-AD
Karena adanya kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematik dan masif kuasa hukum BPN meminta agar MK mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau setidaknya dilakukan Pemilu ulang.
Apa saja lima bentuk pelanggaran dan kecurangan masif yang dipaparkan BPN?
Berikut rinciannya seperti dikutip Tribunnews.com dari dokumen permohonoan gugatan tim hukum BPN ke MK:
1. Ketidaknetralan Aparatur Negara yakni Polisi dan Intelijen
Tim Kuasa hukum BPN menyebut aparatur negara tak netral dalam pemilu 2019 dan condong ke pasangan 01.
BPN mengaku memiliki alat bukti untuk membuktikan ketidaknetralan aparatur negara.
Alat bukti ini akan dibawa saat persidangan MK nanti.
Namun, dipaparkan sejumlah alat bukti yang sudah diketahui publik dari pemberitaan seperti pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01.

Sedangkan untuk ketidaknetralan aparat Intelijen, kuasa hukum BPN menjadikan pernyataan SBY sebagai bukti permulaan.
Pernyataan SBY itu dilakukan saat jumpa pers di Bogor pada Sabtu 23 Juni 2018.