Pilpres 2019
Tak Hanya Tempuh MK, Tim Prabowo-Sandi Berencana Bawa Kasus Pilpres ke Mahkamah Internasional
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso mengatakan Prabowo-Sandi mempunyai bukti yang cukup untuk disampaikan ke
TRIBUNJAMBI.COM- Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso mengatakan Prabowo-Sandi mempunyai bukti yang cukup untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Soal bukti, tak hanya tingkat nasional, bahkan sampai ke internasional pun pihaknya siap menyampaikan alak bukti tersebut.
Hal itu disampaikan Priyo Budi Santosolewat akun twitternya, Kamis (23/5/2019) lalu seperti dikutip dari Tribun Pontianak.
Insya Allah BPN Prabowo-Sandi punya lebih dari cukup alat bukti.
Bukan cuma layak dibawa ke Mahkamah Konstitusi tapi juga layak untuk ke Mahkamah Internasional.
Kami doakan yang mulia hakim-hakim Mahkamah Konstitusi sungguh-sungguh mulia.
Baca: Status Guru Besar UGM yang Disandang Amien Rais Hilang, Terungkap Ini Penyebabnya
Baca: Siapa Sebenarnya Briptu Andre Iroth? Viral Gara-gara Diklaim Diimpor dari China, Ternyata
Baca: Mengapa Tiba-tba Amien Rais Jadi Pesimis Prabowo Subianto Menang di Mahkamah Konstitusi ?
Priyo juga menyinggung soal kejadian kerusuhan di Jakarta yang menewaskan 6 orang dan melukai ratusan jiwa.
Jokowi Vs Prabowo Selisih 17 Juta
KPU telah menetapkan jumlah perolehan suara Pilpres 2019, Jokowi unggul atas Prabowo pada Selasa (21/5/2019).
Selisih suara Jokowi Vs Prabowo mencapai 17 juta, atau tepatnya 01 memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sementara, perolehan suara 02 sebanyak 68.650.239 atau 44,50.
Prabowo dan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) jauh hari sudah menyatakan menolak hasil Pilpres 2019.
Kalah di KPU, kini kubu Prabowo-Sandi akhirnya mengajukan gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Meskipun awalnya, mereka pernah menolak untuk mengajukan gugatan ke MK.
Baca: Mengapa Tiba-tba Amien Rais Jadi Pesimis Prabowo Subianto Menang di Mahkamah Konstitusi ?
Tunjuk 8 Pengacara ke MK