Merintis Resolusi Konflik Melalui Tim Resolusi Konflik PT LAJ

PT LAJ saat ini tengah merintis program pembinaan petani karet dengan luasan tidak lebih dari 10 Ha, mengelola lahannya secara produktif dan ...

Editor: Duanto AS
Istimewa
Direktur PT Lestari Asri Jaya (PT LAJ), Meizani Irmadhiany. 

Merintis Resolusi Konflik Melalui Tim Resolusi Konflik PT LAJ

SITUASI pascakejadian perusakan alat berat yang terjadi pada 14 Mei 2019 di area Hutan Tanaman Industri (HTI) Karet PT Lestari Asri Jaya (LAJ) telah kembali pulih dan kondusif.

Kejadian ini berawal dari kesalahpahaman mengenai batas lahan antara penggarap pada 11 Mei 2019 yang menguasai lahan di area LAJ.

Pada 12 Mei 2019, sekelompok oknum masyarakat menahan alat berat milik kontraktor perusahaan ketika akan melakukan persiapan lahan (land preparation).

Keesokan harinya, Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan mediasi dan sepakat untuk melepaskan alat berat tersebut dan pihak perusahaan menghentikan kegiatan sementara di daerah tersebut.

Saat alat berat sedang melintas untuk dipindahkan ke tempat lain pada 14 Mei 2019, sekelompok oknum masyarakat kembali melakukan pengadangan dan tindakan anarkis pembakaran alat berat tersebut.

Informasi dari perusahaan, petugas LAJ sudah berupaya menjelaskan bahwa alat ini hanya akan melintas, namun sekelompok oknum masyarakat tetap melakukan perusakan alat berat.

Bahkan di sana juga terjadi penyaderaan terhadap dua orang operator alat berat serta seorang petugas.

Kejadian ini langsung ditangani oleh yang berwajib dan seluruh sandera berhasil dilepaskan pada hari yang sama.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Barat, Joko Sutrisno, menyayangkan terjadinya insiden tersebut.

Hal ini, menurutnya, dapat berpengaruh pada iklim usaha dan secara umum pembangunan daerah menjadi kurang kondusif, termasuk investasi swasta.

Ia percaya kepolisian dapat menindak tegas aksi kriminal yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat tersebut.

"Kita percayakan kepada Kepolisian untuk ditindak secara tegas agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari dan suasana bisa kembali kondusif,"

Hal lain yang ia juga sampaikan bahwa kejadian tersebut tak lepas dari aktivitas ilegal dan perambahan yang banyak terjadi di area tersebut.

Secara hukum, LAJ merupakan pemegang izin yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola area tersebut dengan mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.141/MENHUT-II/2010.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved