Pungutan di Sekolah
Pungutan Belajar Tambahan di SMPN 7 Kota Jambi, Ini Rekomendasi Inspektorat
Pungutan Belajar Tambahan di SMPN 7 Kota Jambi, Ini Rekomendasi Inspektorat
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Pungutan Belajar Tambahan di SMPN 7 Kota Jambi, Ini Rekomendasi Inspektorat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Inspektorat Kota Jambi sudah melakukan pemeriksaan terkait pungutan uang belajar tambahan di SMPN 7 Kota Jambi. Hasilnya, ditemukan ada pelanggaran, sehingga Inspektorat memberikan rekomendasi kepada pihak SMPN7.
Hafni Ilyas, Inspektur Inspektorat Kota Jambi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pungutan di SMPN 7 beberpa waktu lalu.
Hasilnya dikeluarkan rekomendasi untuk pihak sekolah mengembalikan uang yang sudah dipungut.
Baca: Tegang saat Hadir Sebagai Saksi, Hilda Vitria Akui Pernah Menikah dengan Kriss Hatta
Baca: SETELAH 20 Tahun Bersama Anjasmara, Dian Nitami Ungkap Pernah Cinlok hingga Punya Berondong
Baca: 150 Ton Ikan Nila dan Patin Cukup untuk Persediaan di Kabupaten Batanghari, Selama Ramadhan
“Pihak sekolah harus kembalikan uangnya. Uang dikembalikan ke komite sekolah,” sebut Hafni Ilyas.
Lebih lanjut Hafni menyebutkan, ada batas waktu yang harus diikuti pihak sekolah. Dalam aturannya uang tersebut harus sudah dikembalikan dalam waktu 2 X 30 hari.
“2X30 hari harus sudah dikembalikan,” imbuhnya.
Kata dia, pemeriksaan dilakukan pada pungutan yang dilakukan tahun 2018. Menurutnya, ada pengecualian. Tak semua yang terbukti menerima uang pungutan tersebut harus mengembalikan.
Baca: Fakta Baru Mutilasi di Malang, Pengakuan Berbeda Sugeng, Korban Pingsan & Ajakan Hubungan Intim
Baca: Kenapa Najwa Shihab Siap Berhenti Dari Mata Najwa, Tekanan? Blak-blakan Ungkap ke Sarah Sechan
Baca: BPJS Kesehatan Cabang Jambi Menggelar Rapat Koordinasi Kontribusi Daerah Mendukung JKN-KIS
"Kalau guru yang mengajar itu memang hak dia. Tapi kalau pejabat-pejabat atau pegawai lain itu harus dikembalikan," katanya.
Sementara Arman Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi mengatakan, terkait rekomendasi pihak Inpekstorat pihaknya belum menerima tembusan ataupun salinan rekomendasi.
“Jadi saya tidak bisa berkomentar terkait rekomendasi yang disampaiakan Inspektorat tersebut,” katanya.
Arman menyebutkan, untuk saat ini pihak sekolah sudah dilarang untuk melakukan les dan belajar tamabahan di sekolah.
"Kalau diluar silahkan. Itu langsung perintah dari Walikota. Sudah kita sampaikan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Arman, untuk pembinaan dari dinas pendidikan terhadap SD dan SMP di Kota Jambi juga sudah dilakukan.
Baca: Begini Nasib Suami-Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang, Ditangkap dan Ditahan Polisi
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Taspen Batas Rekrut 31 Mei 2019, Siapkan Syarat dan Tata Cara Daftar Disini
Baca: KASUS Pembunuhan Paling Kejam dalam Sejarah, Bocah 8 Tahun Diculik Psikopat, Begini Kisahnya
Bahkan rencana aksi (Renaksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah disampaikan.
"Renaksi dari KPK sudah kita teruskan ke sekolah-sekolah. Tidak boleh ada pungutan, terkait dana BOS juga. Itu sudah kita sampaikan semua,” pungkasnya.
Pungutan Belajar Tambahan di SMPN 7 Kota Jambi, Ini Rekomendasi Inspektorat (Rohmayana/Tribun Jambi)