Pilpres 2019

Walau Kalah di KPU, Prabowo - Sandiaga Uno Bisa Menang Pilpres 2019, Mahfud MD Beberkan Syaratnya

Meski kalah dalam rekapitulasi di KPU, pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bisa saja Menang di Pilpres 2019 ini

Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS.com/Rakhmat Nur Hakim
Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno 

TRIBUNJAMBI.COM - Meski kalah dalam rekapitulasi di KPU, pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bisa saja Menang di Pilpres 2019 ini.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, di acara iNews Sore, pada Rabu (15/5/2019).

Dia mengatakan pasangan yang dinyatakan menang oleh KPU bisa saja dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Syaratnya, pihak yang kalah mengajukan gugatan, dan menyampaikan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan pasangan calon saingannya.

Baca: Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Subianto Tidak Lolos Jadi Anggota DPR RI

Baca: Sandiaga Uno Tanggapi Rencana Aksi Massa ke KPU 22 Mei: Kita Semua Ingin Semuanya Damai Tenteram

Baca: Dugaan Moeldoko, Tudingan Kecurangan Pemilu 2019 Dirancang Prabowo Sejak 2014, Ini Indikasinya

Kecurangan yang dimaksud harus terstruktur, sistematis, dan masif yang pada akhirnya membuat penggugat menjadi kalah dalam pemilihan.

Mahfud MD mengatakan MK bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lho mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan. Nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi," katanya.

Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved