Berita Nasional
THR Dihimbau Menteri Ketenagakerjaan Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran, Ini Cara Hitung Besaran THR
THR Dihimbau Menteri Ketenagakerjaan Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran, Ini Cara Hitung Besaran THR
Melansir setkab.go.id. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.
SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.
Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata Menaker, di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga:
Sosok Keturunan Nabi Muhammad SAW Ini Ungkap Kebenaran Rambut Rasulullah SAW yang Dibawa Opick
Dinas Pendidikan Kota Jambi, Minta Hasil UNBK Jadi Dasar Evaluasi Guru
Ditanya Kapan Nikah, Pria di Minahasa Tak Terima dan Tebas Leher Teman Hingga Tewas dengan Parang
Banyak Temuan Soal Pajak, Inspektorat Muarojambi Lakukan Pemeriksaan Reguler ke Desa-desa
Dalam surat edarannya, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul fitri 1440 Hijriah.
Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR,” kata Menaker Hanif.
Meskipun jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, Menaker Hanif Dhakiri mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.
Rumus Perhitungan
Terkait jumlah besaran THR, dalam SE itu disebutkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THRsebesar 1 (satu) bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, menurut SE Menaker itu, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” tulis Menaker dalam Surat Edaran itu.
Baca Juga:
Nyatakan Sikap Tak Ikut Aksi People Power, 22 Mei 2019, Din Syamsuddin: Itu Bukan Cara Saya
THR PNS Pemkab Batanghari Bakal Cair Seminggu Sebelum Lebaran, untuk Honorer Masih Dipertimbangkan
Didesak Din Syamsuddin Minta BPN Buktikan Hasil Kecurangan Pemilu: Kalau Tidak Benar, Itu Fitnah
Belasan Tahun tak Diperbaiki, Jalan Hiang Sakti Ambai Kerinci, Rusak dan Memprihatinkan
Dalam SE itu juga disebutkan, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Berkenaan dengan hal itu, Menaker meminta para gubernur untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.