Polisi Gay di Jawa Tengah Tak Terima Dipecat Gugat Polda Jateng, Simak Kisahnya

Oknum polisi tersebut pun tak terima karena menduga pemecatannya karena orientasi seksual yang berbeda. Seperti apa kasus polisi gay tersebut?

Editor:
zoom-inlihat foto Polisi Gay di Jawa Tengah Tak Terima Dipecat  Gugat Polda Jateng, Simak Kisahnya
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang polisi gay di Jawa Tengah diberhentikan dari satuannya, karena terlibat melanggar kode etik.

Oknum polisi tersebut pun tak terima karena menduga pemecatannya karena orientasi seksual yang berbeda.

Seperti apa kasus polisi gay tersebut?

 Pemecatan terhadap seorang anggota polisi gay di Jawa Tengah mengundang reaksi sejumlah kalangan.

Tak terkecuali Anggota Komisi III DPR RI Hinca  Pandjaitan.

Komisi yang antara lain membidangi persoalan hukum dan kepolisian itu berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum dan dengan seadil-adilnya.

"Polda Jateng memiliki kuasa penuh terhadap seluruh anggotanya yang diatur melalui Tata Tertib serta Kode Etik yang mengikat bagi para personelnya," demikian Hinca ketika dikonfirmasi media, Jumat (17/5/2019).

Hinca yang juga Sekjen Partai Demokrat ini menegaskan kode etik profesi kepolisian yang sudah diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2011 yang menjadi landasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Mantan Polisi tersebut sudah tepat.

"Pasal yang dikenakan pun setelah saya periksa juga sudah tepat," ujar Hinca.

Seperti misalnya Pasal 11 huruf c yang berbunyi menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum;

"Apa yang sudah diputuskan oleh Polda Jateng menurut saya sudan tepat dan sesuai dengen kaidah yang dianut oleh masyarakat Indonesia. LGBT bukanlah DNA bangsa Indonesia. Terlebih kuasa hukum mantan polisi tersebut sudah mengakui bahwa adanya penyimpangan orientasi seksual kliennya," ujar Hinca.

Namun, Hinca juga membaca dari sudut pandang pembelaan mantan polisi tersebut.

"Kita juga perlu hormati proses hukum yang ditempuh terkait dengan pemecatannya melalui jalur PTUN," katanya.

Menurut dia, jika dalam proses pemecatannya tidak mengindahkan hukum acara yang berlaku dan terdapat kejanggalan didalamnya, maka itu juga patut menjadi pertimbangan penegak hukum di PTUN.

"Kita serahkan semua ke proses hüküm, saya yakin Hakim PTUN dapat memutuskan dengen seadil-adilnya," ujar Hinca.

Gugat Kapolda Jateng

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved