Blak-Blakan Said Didu Resmi Mundur dari ASN, Said Didu: Aturan Ketat, Seakan Tak Boleh Beda Pendapat
Said Didu memberikan kabar mengejutkan. Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu menyatakan mundur dari PNS
TRIBUNJAMBI.COM- Said Didu memberikan kabar mengejutkan.
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu menyatakan mundur dari PNS
Said Didu membeberkan apa yang menjadi alasannya mundur dari PNS.
Dikutip TribunWow.com dari siaran live iNews Sore, Said Didu mengaku, dirinya sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya sebagai seorang peneliti.
Karenanya, Said Didu ingin mengakhiri masa pengabdiannya yang sudah berlangsung lebih dari 32 tahun ini.
"Saya menganggap bahwa saya sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugas secara baik sebagai peneliti. Karena waktu saya sudah banyak di tempat lain," papar Said Didu.
Tak hanya itu, Said Didu juga mengaku ingi mengembangkan kemampuannya di bidang lain selain yang sudah lama ia tekuninya itu.
"Saya ingin mengembangkan, memanfaatkan kemampuan saya di ruang yang lebih luas, yang lebih bebas, lebih obyektif," kata Said Didu.
Said Didu menyebutkan, yang menjadi dasarnya melakukan hal tersebut lebih kepada dirinya yang merasa bahwa pemerintah terlalu ketat, terlebih terkait hal berpendapat.
"Aturan-aturan menjadi ASN sekarang itu sangat ketat, seakan ASN tidak bisa lagi berbeda pendapat dengan pemerintah," kata Said Didu.
"Padahal ASN dulu boleh berbeda pendapat. Kalau pemerintah sudah mengambil keputusan, baru dikatakan tidak lagi berbeda pendapat."
"Sekrang berbeda pendapat sedikit dianggap sebagai hal yang melawan atau berbeda dengan pemerintah," papar dia.
Sebelumnya, sebuah potret surat pengunduran diri bertuliskan nama Muhammad Said Didu beredar.
Melalui foto yang beredar, Said Didu menuliskan dirinya sebenarnya masih memiliki waktu hingga 8 tahun ke depan untuk menuju masa pensiun.
Surat yang dituliskan pada Senin (13/5/2019) itu diajukan Said Didu sebagai pegawai negeri di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.