Calon Suami Hamili ABG, Pengantin Ini Tak Jadi Nikah di KUA, Pindah Lokasi ke Sini

Calon suami, SP harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
SP dengan calon istrinya tak jadi menikah di KUA tapi di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Calon Suami Hamili ABG, Pengantin Ini Tak Jadi Nikah di KUA, Pindah Lokasi ke Sini

TRIBUNJAMBI.COM, MAGELANG - Seorang calon mempelai wanita, RK kaget setelah tahu calon suaminya SP (23) diciduk petugas kepolisian, seusai keduanya melaksanakan penataran perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019).

SP ditangkap karena dilaporkan telah menghamili wanita lain.

Akibatnya sang calon suami, SP harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Tanpa banyak kata, petugas Satreskrim Polres Magelang Kota pun langsung menggelandang SP ke Mako Polres Magelang Kota setelah dirinya dan calon istri selesai melaksanakan penataran perkawinan di KUA.

Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.

Nasehat Quraish Shihab Untuk Najwa Shihab, Singgung Soal Anak, Viral di Facebook

VIDEO: Detik-detik Silver King Meregang Nyawa di Atas Ring, Tepat Setelah Lawannya Tendang Dada

VIDEO: Pria Pengancam Penggal Jokowi Tak Berkutik: Saya Emosional Mengakui Salah

DICARI! Prada Deri Pramana Asal Baturaja, Pomdam Sebar Foto, Kasus Mutilasi Kasir Indomaret

8 Fakta Kasus Mutilasi Fera Oktaria, Ayah Prada DP Yakin Anaknya Bukan Pelaku, Pomdam Sebar Foto

Terungkap, Identitas Pria Jubah Putih Memalak Kasir Indomaret, Disidang Camat dan Tomas

VIDEO Viral, Diberi Kasir Indomaret Rp 1.000, Pria Berpakaian Putih Ngamuk-ngamuk, Bawa Teman

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mengatakan, SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Kabupaten Magelang.

Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban, Wahyu S (51) pada 23 April 2019 lalu.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, ia membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat foto pelaku.

Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumahnya, dan bermaksud mengajak anaknya mencari pekerjaan.

Wahyu pun tak menaruh curiga.

Baru sekitar tanggal 31 Januari 2019 lalu, tiba-tiba pelaku, SP dan orang tuanya datang ke rumah dan mengantarkan anaknya, WE kembali setelah menginap di rumah pelaku.

Ia bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE.

SP dengan calon istrinya tak jadi menikah di KUA tapi di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
SP dengan calon istrinya tak jadi menikah di KUA tapi di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. (Istimewa)

"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orang tuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil," kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5/2019).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved