Fakta-fakta Pemberian THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan Diberikan Sebelum Hari Raya
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara dan pensiunan akan diberikan akhir Mei sebelum peryaaan Hari Raya Idulfitri 2019
Fakta-fakta Pemberian THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan Diberikan Sebelum Hari Raya
TRIBUNJAMBI.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara dan pensiunan akan diberikan akhir Mei sebelum peryaaan Hari Raya Idulfitri 2019.
Sejumlah fakta terungkap mulai dari percepatan proses pemberian THR hingga waktu pelaksanaannya.
Seperti yang telah diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam keterangan tertulisnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Nufransa Wira Sakti, menyampaikan informasi, pemberian THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Baca: Menu Sahur Bahan Dasar Telur, 3 Resep Sehat dan Praktis, Bikin Puasa Nyaman hingga Berbuka Nanti
Baca: Film Animasi Upin Ipin Bakal Tayang di Bioskop Indonesia, Didesain Kompleks Tanpa Kurangi Kelucuan
"Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019.
Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri," tulis dalam rilis tersebut.
Inilah fakta-fakta yang terungkap dari kebijakan pemberian THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
1. Waktu pemberian THR
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri pada 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Baca: Mahasiswa Tolak Deligimitasi Pemilu 2019, Harapkan Masyarakat Ikut Perangi Hoaks Pecah Belah Bangsa
Baca: NONTON di HP Live Streaming Ajax vs Tottenham, Siaran Langsung RCTI Kick Off 02.00 WIB Dini Hari