Khazanah Islami
Jangan Sepelekan, Ini Hak Seorang Ibu Terhadap Anak Laki-lakinya Meskipun Sudah Menikah, Cek Disini
Sebelum menikah, seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kewajiban yang besar kepada kedua orang tuanya, terutama kepada ibundanya.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Jangan Sepelekan, Ini Hak Seorang Ibu Terhadap Anak Laki-lakinya Meskipun Sudah Menikah, Cek Disini
TRIBUNJAMBI.COM - Dalam suatu keluarga tentu menginginkan keharmonisan.
Dalam agama, untuk mencapai keinginan itu disarankan untuk bertaqwa
Salah satu manifestasi taqwa ialah berbuat baik kepada orang tua (birrul walidain).
Perlu disadari, bahwa pernikahan itu bukan hanya ikatan 2 orang anak manusia, tetapi mengikat 2 keluarga besar.
Jadi pernikahan itu merupakan risalah agung membentuk ukhuwah yang luas yang dasarnya saling kenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), dan saling menolong (tafakul) antara suami-istri, keluarga suami dan keluarga istri.
Bila masing-masing pihak ridha, maka nilai pernikahan yang sakinah serta diridhai orang tua akan terwujud.
Baca: 7 Kebiasaan Unik Muslim di Turki di Bulan Ramadan, Ada yang Berbaris di Jalan dan Makan Bersama
Baca: Lengkap, Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 8 Mei 2019, Ada Tantangan untuk Taurus, Aries Giat Bekerja
Baca: Dari Cak Nun, Ahmad Dhani Baca Arti Surat An Nisa Saat Sidang, Hingga Teriakan Jangan Takut Wiranto!
Baca: Bilqis Minta Ayah Antara Ivan Gunawan & Shaheer Sheikh, Ayu Ting Ting Dapat Protes Keras Sang Anak
Sebelum menikah, seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kewajiban yang besar kepada kedua orang tuanya, terutama kepada ibundanya. Bila seorang anak laki-laki yang telah menikah, maka kewajiban berbakti kepada ibu ini tidak hilang, jadi suami adalah hak ibunda
Bagaimana dengan anak perempuan yang telah menikah? Nah, bagi anak perempuan yang telah menikah, maka haknya suami.
Dikutip dari ruangmuslimah.co, Jadi istri berkewajiban berbakti pada suami. Karena setelah Ijab kabul, berpindahlah hak dan kewajiban seorang ayah kepada suami dari anak wanitanya.
Begitu besar kewajiban berbakti pada suami, sampai rasul pernah bersabda, “Bila boleh sesama manusia mengabdi (menyembah), maka aku akan menyuruh seorang istri mengabdi pada suaminya.”
Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Ada seseorang yang datang menghadap Rasulullah dan bertanya, “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku?” Jawab Rasulullah, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ayahmu.” (Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah)
Baca: COMEBACK! Cuplikan Gol, Hasil Akhir Liverpool vs Barcelona Semifinal Liga Champion, Skor 4-0
Baca: Lagi Ramai, Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis Ditilang Pak Polisi, Mencurigakan
Baca: Dua Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK, Anak Buah Kapolsek sampai Tertipu di Kantor Sendiri
Baca: Para Jenderal Terkejut saat Benny Banting Baret Kopassus, Prajurit Berkaki Satu Dibela Mati-matian
Baca: Link & Syarat Mudik Gratis di Ramadan 1440 H / 2019, Ada 25 Perusahaan BUMN & Garuda Indonesia
Ada seseorang yang datang, disebutkan namanya Muawiyah bin Haydah r.a., bertanya: “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku?” Jawab Rasulullah saw: “Ibumu.” Dengan diulang tiga kali pertanyaan dan jawaban ini.
Pengulangan kata “ibu” sampai tiga kali menunjukkan bahwa ibu lebih berhak atas anaknya dengan bagian yang lebih lengkap, seperti al-bir (kebajikan), ihsan (pelayanan). Ibnu Al-Baththal mengatakan:
“Bahwa ibu memiliki tiga kali hak lebih banyak daripada ayahnya. Karena kata ‘ayah’ dalam hadits disebutkan sekali sedangkan kata ‘ibu’ diulang sampai tiga kali. Hal ini bisa dipahami dari kerepotan ketika hamil, melahirkan, menyusui. Tiga hal ini hanya bisa dikerjakan oleh ibu, dengan berbagai penderitaannya, kemudian ayah menyertainya dalam tarbiyah, pembinaan, dan pengasuhan.