Demseria Simbolon Pakai Cara Curang, 7 Tahun Dapat Gaji Guru Tanpa Bekerja 'Palsukan Kematian'
Cara ini dipakai Demseria Simbolon untuk mendapatkan gaji guru selama tujuh tahun tanpa bekerja. Akhirnya semua usaha curang itu terungkap.
Cara ini dipakai Demseria Simbolon untuk mendapatkan gaji guru selama tujuh tahun tanpa bekerja. Akhirnya semua usaha curang itu terungkap.
TRIBUNJAMBI.COM - Tidak mengajar selama tujuh tahun, namun bisa mendapatkan gaji Ro 435 juta.
Cara Demseria Simbolon memperoleh gaji tanpa bekerja itu cukup unik
Guru SD Nomor 027144, Kelurahan Damai, Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/5/2019).
Demseria Simbolon memalsukan kematiannya.
Baca Juga
Kondisi Terkini Ranty Maria Setelah Di-unfollow Ammar Zoni, Lupakan Masa Pacaran 4 Tahun
Prediksi Liverpool vs Barcelona Dinihari Nanti, Ini Jawaban Mengapa Unggul 3 Gol Bukan Jaminan Lolos
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Langsung Cari Kolonel Itu, Cuitan Laporan Babinsa PS Menang
Pagi Ini, Presiden Jokowi Terbang ke Kalimantan Tinjau Calon Ibu Kota Baru Pengganti DKI Jakarta
Kapolsek Rochana dan Polwan Mira Kaget saat Nyamar jadi PSK, Ternyata Si Bos Itu sudah Dikenalnya
Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun, namun tetap mendapatkan gaji.
"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.
Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.
Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.
Dimana dia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.
"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.
Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.