Benarkah Berhubungan Badan Setelah Sahur Bisa Membatalkan Puasa? Ternyata Begini Penjelasannya
Ada beberapa masalah terkait puasa yang kadang membuat bingung dan ragu-ragu. Termasuk soal hubungan suami istri selama bulan puasa Ramadhan.
TRIBUNJAMBI.COM - Selama bulan puasa Ramadhan, kita diminta untuk menjaga lisan, perbuatan dan banyak beramal.
Hal itu untuk memastikan puasa yang dijalani bernilai ibadah kepada Allah SWT.
Sehingga memberikan manfaat bagi manusia yang menjalani puasa dengan penuh kekhusyukan.
Ada beberapa masalah terkait puasa yang kadang membuat bingung dan ragu-ragu.
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2019 Cocok Dikirimkan ke Saudara dan Teman Via Whatsapp FB
Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Pertama di Kota Besar Meliputi Jakarta dan Sekitarnya Hingga WIT
Termasuk soal hubungan suami istri selama bulan puasa Ramadhan.
Misalnya, bagaimana hukumnya melakukan hubungan badan pasangan suami istri setelah sahur.
Dikutip dari konsultasisyariah.com, ternyata masalah itu banyak ditanyakan umat muslim.
Berikut penjelasannya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 183).
Di antara hukum-hukum tersebut adalah hukum berhubungan suami istri setelah sahur.
Tentang hal ini, Allah telah menjelaskan kebolehan berhubungan suami istri di malam hari
sejak matahari terbenam sampai fajar subuh terbit dalam firman-Nya (yang artinya),
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu
Baca: Berikut Hasil Liga Inggris Pekan Ini, Liverpool Menang, Manchester United Gagal ke Liga Champions
Baca: Hasil Buruk Manchester United, Gagal Melaju ke Liga Champion Usai Ditahan Imbang Huddersfield 1-1
adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni
kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (Qs. al-Baqarah: 187).