Ramadhan 2019
Pengelola Karaoke di Bangko Mengeluh Sepi, Ramadhan, Bupati Al Haris Izinkan Karaoke Beroperasi
"Gimana kondisi sekarang buk, rame ?," tanya Haris kepada pemilik salah satu tempat karaoke di kawasan Bangko.
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Alasan Faktor Ekonomi, selama Ramadhan Haris Izinkan Karaoke Beroperasi
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM,. BANGKO -- Selama bulan suci ramadhan, tempat hiburan malam di Kabupaten Merangin terkhusus karaoke boleh beroperasi.
Kebijakan ini diambil oleh Bupati Merangin Al Haris setelah dirinya bersama tim turun langsung ke tempat-tempat hiburan untuk melakukan razia.
"Gimana kondisi sekarang buk, rame ?," tanya Haris kepada pemilik salah satu tempat karaoke di kawasan Bangko.
"Aiiii pak, sepi," jawab pemilik karaoke.
"Faktor ekonomilah dak buk," timpal Bupati yang diiyakan oleh perempuan paruh baya itu.
Tak berapa lama kemudian, Haris menyebut jika tujuannya bersama tim turun malam ini untuk memberikan sosialisasi dan memberikan peringatan.
"Nanti boleh buka pada malam saja. Siang-siang harus tutup. Kasihan pula, sama-sama nyari rizki," kata Haris lagi.
Kebijakan yang diambil untuk membuka tempat karaoke selama Ramadhan ini sangat bertentangan dengan pernyataan sebelumnya, di mana Haris bilang jika selama Ramadhan nanti, tempat hiburan apapun itu bentuknya harus tutup selama 24 jam.
Wakil Bupatipun demikian, dirinya meminta kepada semua tempat hiburan malam untuk ditutup selama dalam ramadhan.
"Tutup mulai H-3 puasa, dan kembali beroperasi pada H+3 lebaran," kata Haris beberapa jam sebelum dia turun razia.
Bupati Merangin Al Haris melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan malam. Jumat (3/5). Selain itu kos-kosan dan hotel juga tak luput dari razia.
Pantauan tribunjambi.com, kegiatan yang berlangsung sejak pukul 23:00 Wib itu berhasil mengamankan beberapa orang wanita penghibur.
Kasat Pol PP Kabupaten Merangin Akmal Zen dikonfirmasi menyebut jika tahun ini memang ada perubahan, di mana tempat karaoke boleh buka pada malam hari dari pukul 21:00 Wib hingga pukul 02:00 Wib.
"Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum mengenai hal ini. Surat edarannya ada, besok kamu datang ke kantor dan fotoi biar jelas," kata Akmal. (*)