Pemilu 2019
Soal Laporan Penerimaan Penggunaan dana Kampanye, Partai PSI tak Beri Laporan Hingga Akhir Terakhir
Soal Laporan Penerimaan Penggunaan dana Kampanye, Partai PSI tak Beri Laporan Hingga Akhir Terakhir
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Soal Laporan Penerimaan Penggunaan dan Kampanye, Satu Partai tak Beri Laporan, PSI tak Melapor
TRIBUNJAMABI.COM, JAMBI – Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.
Peserta pemilu pada tahun 2019 harus melaporkan dana kampanye yang digunakan. Mulai dari rekening kampanye, penerimaan dana sumbangan kampanye hingga penggunaan dana kampanye.
Namun, khusus untuk Kota Jambi ada satu partai yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya.
Baca: KPU Wajib Umumkan Hasil Audit, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
Baca: Tak Puas dengan Vonis Majelis Hakim, Terdakwa Dana Desa Sungai Tanduk, AJukan Banding
Baca: Raih 53,2 Persen, Jokowi-Maruf Unggul di Kabupaten Muarojambi, Ini Perolehannya Per Kecamatan
Hazairin, Komisioner KPU Kota Jambi ketika dikonfirmasi Tribun (3/5/2019) mengungkapkan satu-satunya partai yang tidak melaporkan penerimaan dana kampanye mereka adalah partai solidaritas Indonesia (PSI).
“Sampai batas terakhir penyerahan LPPDK ada satu partai yang tidak menyampaikan adalah PSI,”ungkap Hazairin.
Atas tindakan partai PSI tersebut, Hazairin mengatakan akan ada sanksi yang akan diberikan. Sanksi yang akan dijatuhkan pihak KPU berupa sanksi administrasi.. Dan hal itu tentu akan memberatkan bagi peserta pemilu yang tidak patuh.
Baca: VIRAL Dipicu Kecewa Persoalan Akta Tanah, Muhamad Sai Bakar Kantor Desa Live Facebook
Baca: PENGAKUAN SBY Saat Ditolak Gus Dur Jadi KSAD, Ada Pihak Tertentu Jadi Sebab, Keluarga Sampai Sedih
Baca: Belum Familiar, Sekretaris Bappeda Provinsi Jambi, Belum Tahu Ada Kantor Bahasa di Jambi
“Bagi partai yang tidak menyerahkan LPPDK akan ada sanksi administrasi. Bila ada calegnya yang terpilih, maka tidak akan dilakukan pelantikan atau dibatalkan pelantikannya,” terang Hazairin.
Hazairin sendiri mengungkapkan bahwa pihak KPU Kota Jambi telah menutup penerimaan penyerahan LPPDK pada tanggal 1 Mei 2019 sekira pukul 18.00 WIB.
Soal Laporan Penerimaan Penggunaan dana Kampanye, Partai PSI tak Beri Laporan Hingga Akhir Terakhir (Hendri Dunan Naris/Tribun Jambi)